CPNS 2019

NIK atau Nomor KK Bermasalah, Nama Tak Sesuai KTP, Ini Cara agar Anda Tetap Bisa Daftar CPNS 2019

Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Nomor Kartu Keluarga atau KK diperlukan untuk mendaftar CPNS 2019.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Kolase TribunJabar.id (TribunJabar.id/Tiah SM dan BKN.go.id)
Ilustrasi CPNS 2019 

- Lengkapi data pada kolom yang tersedia

- Upload dokumen dan cek resume

- Cetak kartu pendaftaran SSCN 2019

RESMI HARI INI DIBUKA Pendaftaran CPNS 2019, Perhatikan 7 Hal Ini Wajib Diketahui Calon Pelamar

CPNS 2019 Resmi Dibuka! Daftar di Kementerian Desa Cek Info Lengkap Seleksi CPNS 2019 di Sini

5. Verifikasi

- Pada masa verifikasi instansi melakukan pengecekan dokumen yang telah dikirimkan peserta melalui sscn.bkn.go.id

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu peserta ujian yang digunakan untuk proses seleksi selanjutnya

6. Masa Sanggah

Ini hal yang berbeda dari alur CPNS 2019.

Tahun ini, panitia menyediakan masa sanggah.

Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta CPNS 2019 untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.

Bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman.

Instansi melakukan verifikasi terhadap sanggahan paling lama tujuh hari dan mengeluarkan pengumuman hasil sanggahan.

7. Tes Seleksi

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mengikuti tes seleksi tahap berikutnya.

Umumnya, tes terdiri dari SKD dan SKB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved