Ada Tudingan Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Rekayasa, Haris Azhar: Upaya Mengaburkan Kasus
Tuduhan dan pelaporan yang menganggap penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan sebagai rekayasa, adalah upaya mengaburkan kasus terse
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tuduhan dan pelaporan yang menganggap penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan sebagai rekayasa, adalah upaya mengaburkan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan aktivis HAM Haris Azhar, di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2019).
Haris Azhar mengatakan adanya gugatan dan laporan tersebut sebagai imbas ketidakhadiran negara dalam menyelesaikan kasus Novel.
"Ibarat masuk angin, ketika kasus Novel tidak dituntaskan, tidak ditangani dengan baik akhirnya situasi ini diisi oleh orang-orang yang menurut saya mengaburkan persoalan yang sebenarnya," ujar Haris Azhar.
• Sebut Penyiraman Air Keras Rekayasa, Dewi Tanjung Dilaporkan Balik Novel Baswedan, Malah Bersyukur
Ia mengatakan, posisi Novel saat ini adalah korban kekerasan dan kejahatan.
Alih-alih kasus tersebut selesai, justru Novel mendapat serangan fitnah karena dianggap telah merekayasa penyiraman air keras.
Di sisi lain, Haris Azhar menilai ada sisi positifnya dengan peristiwa pelaporan terhadap Novel.
Menurutnya, pelaporan itu tidak berarti bagi masyarakat. Karena, mayoritas publik memiliki rasa empati terhadap Novel.
"Dengan munculnya orang seperti ini, semakin menunjukan bahwa pepesan kosong di sekitar istana, penegak hukum dan Polri semakin terasa dan sangat akomodatif terhadap orang ini (pelapor)," katanya.
"Tapi giliran kasus Novel selalu dikembalikan pada Novel. Kalau Novel mau ngaku, ya untuk apa ada penegak hukum," sambungnya.
• Novel Baswedan Dituduh Rekayasa Kasus Penyiraman Air Keras, Jubir Presiden Tanggapi Begini
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bernama Dewi Tanjung, Rabu (6/11/2019) lalu.
Dewi melaporkan Novel karena Novel dianggap telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.
Pada hari yang sama, terpidana suap dan pengacara senior Ottp Cornelos Kaligis juga menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (6/11/2019).
Kaligis menginginkan kasus lama Novel terkait penganiayaan pencuri burung walet dibuka kembali.
Nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Sidang perdana sendiri akan digelar pada Rabu (4/12/2019).
(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Dilaporkan Dewi Tanjung
Politisi PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Novel Baswedan diduga menyebarkan berita bohong melalui media elektronik.
Laporan itu dikutip dari Kompas.com, terdaftar dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.
Dewi menyebut bahwa Novel Baswedan merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Dewi menilai, reaksi Novel Baswedan saat disiram air keras tak seperti korban yang terkena siraman air keras.
"Orang kalau tersiram air panas itu reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling, itu yang saya pelajari. Tapi, itu tidak ada (reaksi Novel terguling-guling karena disiram air keras)," ungkap Dewi.
Dewi menduga penyidik KPK tersebut telah merekayasa luka pada bagian matanya.

• Sosok Dewi Tanjung, Pesinetron Cantik yang Kerap Bahas Keganjilan Kasus Novel Baswedan di Youtube
Pasalnya, kulit wajah Novel tak terdampak dari air keras tersebut.
"Faktanya kulit (wajah) Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya," ujar Dewi.
Oleh karena itu, Dewi meminta tim dokter dari Indonesia mengungkap hasil rekam medis Novel.
Alasannya, dia meragukan hasil rekam medis yang dikeluarkan rumah sakit di Singapura Dalam laporannya, Dewi melampirkan barang bukti di antaranya rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura dan rekaman video peristiwa penyiraman air keras.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dewi Tanjung bersyukur dilaporkan balik oleh Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan, melaporkan balik politisi PDIP yang melaporkannya, Dewi Tanjung.
Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan karena menduga kasus penyiraman air keras adalah rekayasa.
Kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum.
"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," tutur Alghiffari Aqsa.
Lebih lanjut, Alghiffari Aqsa menilai tuduhan Dewi Tanjung yang menganggap kasus penyiraman air keras itu rekayasa merupakan tindakan yang di luar nalar dan batas kemanusiaan.
"Laporan Dewi Tanjung itu tidak jelas atau ngawur. Itu adalah tindakan yang mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," jelas Alghiffari Aqsa.
• Reaksi Novel Baswedan Disiram Air Keras Dianggap Janggal, Politisi PDIP Lapor Polisi: Harusnya Jatuh
Alghiffari menuturkan, peristiwa penyerangan Novel Baswedan benar-benar terjadi dan jelas telah menyebabkan kebutaan di mata sang penyidik KPK.
Bahkan, peristiwa penyerangan itu telah diverifikasi oleh berbagai pihak seperti petugas medis, Polri dan mendapatkan perhatian dari Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Untuk itu, tim kuasa hukum Novel Baswedan meminta Polri tidak menindaklanjuti laporan Dewi.
"Secara tidak langsung pelapor ini sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar," papar Alghiffari dilansir dari Kompas.
Lantas apa tanggapan Dewi Tanjung dengan reaksi Novel Baswedan?
Dihubungi Tribunnews.com, Dewi Tanjung mengaku bersyukur dengan Novel Baswedan melaporkan baliknya ke polisi.
Politikus PDIP itu menghargai langkah yang telah diambil sang penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Tidak apa-apa beliau kan punya hak juga melaporkan balik, sama seperti saya. Jadi nggak ada yang harus ditanggapi balik kan," ujar Dewi Tanjung.
Lebih lanjut, Dewi Tanjung menuturkan siap meladeni dan menghadapi laporan yang dibuat Novel Baswedan.
Dewi Tanjung menilai, segala keputusan yang diambil dirinya termasuk melaporkan Novel Baswedan memiliki resiko.
"Ya iyalah pastilah (siap menghadapi). Saya melaporkan beliau, kalau beliau lapor balik ya saya harus hadapi. Namanya segala sesuatu kan ada resikonya," tegas Dewi Tanjung.
• Novel Baswedan Sudah Maafkan Pelaku tapi Takkan Tinggal Diam Tuntut Kasus yang Mencelakainya Itu
Diberitakan sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Dewi berpendapat, Novel Baswedan telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 silam.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.