Reaksi Novel Baswedan Disiram Air Keras Dianggap Janggal, Politisi PDIP Lapor Polisi: Harusnya Jatuh

Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.

Editor: Theofilus Richard
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A via Kompas.com
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) bersama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di dekat kediamannya, di Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (17/6/2018). Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Politisi PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Novel Baswedan diduga menyebarkan berita bohong melalui media elektronik.

Laporan itu dikutip dari Kompas.com, terdaftar dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.

Dewi menyebut bahwa Novel Baswedan merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Rekayasa Kasus Penyiraman Air Keras, Ini Pelapornya

Dewi menilai, reaksi Novel Baswedan saat disiram air keras tak seperti korban yang terkena siraman air keras.

"Orang kalau tersiram air panas itu reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling, itu yang saya pelajari. Tapi, itu tidak ada (reaksi Novel terguling-guling karena disiram air keras)," ungkap Dewi.

Dewi menduga penyidik KPK tersebut telah merekayasa luka pada bagian matanya.

Pasalnya, kulit wajah Novel tak terdampak dari air keras tersebut.

"Faktanya kulit (wajah) Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya," ujar Dewi.

Oleh karena itu, Dewi meminta tim dokter dari Indonesia mengungkap hasil rekam medis Novel.

Alasannya, dia meragukan hasil rekam medis yang dikeluarkan rumah sakit di Singapura Dalam laporannya, Dewi melampirkan barang bukti di antaranya rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura dan rekaman video peristiwa penyiraman air keras.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ada yang Nilai Kasus Penyiraman Novel Baswedan Rekayasa, KPK Akhirnya Bicara

Ada yang sebut kasus Novel Baswedan rekayasa

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) angkat bicara soal dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras ke wajah penyidiknya, Novel Baswedan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved