Deretan Mobil & Motor yang Disita Polisi dari Dirut Aku Mobil, Ada Empat Fortuner + Lima Motor Sport

Deretan mobil dan motor yang disita polisi dari Dirut Aku Mobil. Ada empat Fortuner dan lima motor sport. Dibeli dari uang konsumen.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Deretan mobil dan motor yang disita dari Dirut Aku Mobil, Bryan Jhon Satya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tujuh unit mobil mewah sudah disita Satreskrim Polrestabes Bandung dari Dirut Aku Mobil, Bryan Jhon Satya (31).

Bryan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penggelapan dan pencucian uang ribuan konsumen mobil.

Pantauan Tribun Jabar, tujuh kendaraan itu antara lain, empat unit Fortuner keluaran terbaru, satu Honda‎ Mobilio, truk derek dan satu pick up bertuliskan Aku Mobil.

Selain itu ada juga lima kendaraan roda dua jenis sport.

Kendaraan sitaan itu diparkir di halaman Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/11/2019).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, tujuh mobil itu disita di sejumlah tempat di Kota Bandung.

"Selain kendaraan, kami juga sita furnitur. Semuanya dibeli menggunakan dana konsumen kemudian kami sita. Kami juga sedang mengejar aset lainnya di luar Kota Bandung," ujar AKBP M Rifai di kantornya, Jalan Jawa Kota Bandung.

Sejumlah korban dugaan penipuan mobil murah dari PT Aku Digital atau Aku Mobil, berkumpul di Taman Vanda Jalan Merdeka, Bandung, Selasa (5/11/20-19) atau di depan Mapolrestabes Bandung.
Sejumlah korban dugaan penipuan mobil murah dari PT Aku Digital atau Aku Mobil, berkumpul di Taman Vanda Jalan Merdeka, Bandung, Selasa (5/11/20-19) atau di depan Mapolrestabes Bandung. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Seperti diketahui, dalam kasus itu, penyidik menetapkan Dirut PT Aku Digital sebagai tersangka, bernama Bryan (31).

Kasus bermula saat Aku Mobil menawarkan harga mobil baru dengan pasaran di atas Rp 150 juta dengan harga setengahnya.

Ratusan orang tertarik dengan program itu kemudian menyetorkan rata-rata minimal Rp 50 juta lebih untuk membeli mobil seperti Honda Brio, Toyoya Agya, Calya Daihatsu Sigra hingga Ayla.

Namun, hingga waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung diterima.

Korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.

Show rooom Aku Mobil digaris polisi.
Show rooom Aku Mobil digaris polisi. (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

"Kami juga meminta pihak bank untuk memblokir rekening tersangka dan rekening PT Aku Digital. Kemudian kami meminta bantuan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset lainnya dari tersangka, yang diduga dibeli menggunakan dana konsumen," ujarnya.

Bryan dijerat Pasal 378 dan 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.

Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

"Di gelar perkara, kami juga memasukkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Dirut Aku Mobil Tawarkan Mediasi dan Pengembalian Uang Konsumen, Polisi: Dari Mana Dananya?

Dirut Aku Mobil Mengaku Bisa Kembalikan Uang Konsumen, Tapi Polisi Sebut Dana Tidak Ada

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved