Pemkot Bandung Berikan 250 Sertifikat Halal kepada Pelaku Industri Kecil dan Menengah
Pemkot Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) memberikan sertifikat halal kepada
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemkot Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) memberikan sertifikat halal kepada pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Trans Studio Mall Bandung, Kamis (7/11/2019).
Kepala Disdagin Kota Bandung Ir Elly Wasliah mengatakan sertifikat halal diberikan kepada 250 IKM warga Kota Bandung.
"Hari ini Disdagin Kota Bandung menyerahan 250 sertifikat halal kepada IKM yang sudah melalui seleksi, " ujar Elly.
Elly mengatakan, IKM yang diberikan sertifikat halal binaan Disdagin dan biaya sertifikat ditanggung Disdagin, syaratnya ber KTP Bandung, pedagang formal, legalisasi ada keterangan RT RW, ketengan usaha dari kewilayahan dan dari Dinas kesehatan .
Fasilitas sertifikat ini tertuang dalam Undang-undang No 33/2104 berisi jaminan produk halal.
Menurut Elly, IKM di Kota Bandung bidang kuliner harus berlabel halal, itu sebagai upaya penjaminan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa produk di Kota Bandung aman dan halal.
• Persib Putri Kembali Berhasil Kalahkan Persija Putri, Pelatih Iwan Bastian Bilang Begini
"Pemberian sertifikat halal bertujuan untuk meningkatkan atau mendukung Kota Bandung sebagai daerah wisata halal serta meningkatkan daya saing tingkat global dalam bidang ekspor," ujar Elly.
Elly mengatakan di Kota Bandung IKM terbagi tiga bidang yaitu kuliner, fashion dan kraf .
"Saat ini di Kota Bandung ada 14 ribu IKM dan 120 IKM tengah diusulkan ke Menkumham untuk mendapat HAKI, sedangkan yang sudah bersertifikat halal ada 1.195 IKM, ' ujar Elly.
Elly mengatakan sertifikat halal harus diperbaharui dua tahun sekali dan yang mengeluarkan sertifikat MUI Jabar.
Selain itu, Elly minta pelaku IKM dalam memasarkan produknya selain offline juga harus online agar berkembang dan dikenal lebih luas.
