Karyawan RSUD Al Ihsan Mengancam Akan Gelar Aksi ke Gedung Sate Jika Tuntutan Tidak Digubris
Karyawan RSUD Al Ihsan mengancam akan gelar aksi di Gedung Sate jika tuntutan tak digubris.
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, BALEENDAH - Ketua Forum Karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Jawa Barat Al Ihsan, Ahmad Husaini menuntut akan terus berjuang hingga pemerintah mewujudkan empat tuntutan semua karyawan RSUD Al Ihsan.
Bila perlu mereka akan mendatangi Gedung Sate untuk menemui langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar mewujudkan tuntutan mereka selama ini.
"Ini merupakan ungkapan unek-unek yang luar biasa, yang sudah bertahan sejak lama. Perjuangan ini sudah panjang mulai dari 2016 akhir hingga hari ini. Bila tuntutan tidak digubris kami akan tetap menuntut yang berwenang," katanya di sela-sela aksi di depan Gedung A RSUD Al Ihsan, Baleendah, Senin (4/11/2019).
Menurutnya aksi tersebut merupakan aksi solidaritas karyawan-karyawati RSUD Al Ihsan yang dihadiri ratusan peserta baik jajaran PNS maupun non-PNS.
Pihaknya menuntut empat hal kepada Pemerintah Provinsi.
"Pertama menunggu kejelasan status karyawan Non PNS RSUD Al Ihsan yang sampai saat ini belum ada kejelasan. Kami ingin Pak Gubernur Jawa Barat secepatnya memberikan keputusan A, B atau C-nya kepada kami karyawan non-PNS," katanya.
Menurutnya rumah sakit ini merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BULD) dimana status kepegawaiannya diatur dalam Permendagri Nomor 60, ada PNS dan non-PNS. Permendagri Nomor 60 tersebut diubah menjadi Permendagri Nomor 79 di mana ada dua status pekerja rumah sakit yaitu PNS dan P3K.

"Artinya harus diubah, apakah PNS atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Bargainnya apa layak PNS atau P3K?" katanya.
Kedua para karyawan RSUD Al Ihsan ini menuntut agar sistem pengupahan yang berkeadilan.
Menurut Ahmad di RSUD Al Ihsan sendiri ada 900 lebih karyawan dan hampir 94 persennya berstatus non-PNS yang dibagi dua ada non-PNS tetap dan kontrak.
"Kami menuntut hajat hidup kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasien. Apalagi kami sedang menunggu akreditasi, tapi kalau yang menghidupkan akreditasi saja tidak dihargai bagaimana kami bisa memberikan performa yang terbaik," ucapnya.

"Bukan karena kami berpikir material tapi ini ada unsur-unsur keadilan yang diperjuangkan. Kami dibonsai dari aturan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menjadi UPTD (Unit Pelaksana Tugas Daerah), artinya disuruh lari tapi kami diikat," ujarnya.
Tuntutan ketiga pihaknya menuntut pesangon sesuai dengan ketentuan.
Pihaknya sudah melakukan upaya dengan memfalisitasi mediasi beberapa karyawan yang pensiun agar mendapat pesangon dengan Disnakertrans tapi pihak managemen rumah sakit tidak membuka diri untuk memberi solusi yang terbaik.