UMP Jawa Barat Sudah Ditetapkan, Naik Hampir Rp 142 Ribu Tahun Depan, Ini Besaran Pastinya

UMP Jawa Barat sudah ditetapkan. Naik hampir Rp 142 ribuan tahun depan. Ini besaran pastinya.

Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Japri yang membahas UMP Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2020 sebesar Rp 1.810.351,36.

Upah minimum ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

UMP Jawa Barat ini naik Rp 141.978,53 dari tahun lalu.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Gubernur Jabar dalam hal ini menetapkan UMP berdasarkan formula perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, juga dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

"Tentunya sudah melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan dan dibahas di dewan pengupahan. Pada intinya bahwa upah minimum provinsi untuk tahun 2020 itu ada kenaikan sebesar 8,51 persen dari pada tahun berjalan sekarang ini," kata Daud Achmad dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (JAPRI) di Gedung Sate, Jumat (1/11).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI), tingkat inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto adalah sebesar 5,12 persen, sehingga kenaikan UMP pada 2020 ditetapkan sebesar 8,51 persen.

Dengan rumusnya, kenaikan UMP tahun ini adalah UMP 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 ditambah Inflasi dan PDB (Rp 1.668.372,83 x (3,39 persen + 5,12 persen) atau Rp 1.668.372,83 + Rp 141.978,53, yakni sama dengan Rp 1.810.351,36.

Dengan ditetapkannya UMP Jawa Barat 2020, maka besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat pada 2020 harus lebih besar dari UMP Jawa Barat 2020.

Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa Gubernur tidak wajib menetapkan UMK untuk kabupaten kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan UMP Jabar ini berlaku untuk pekerja yang baru masuk kerja atau masa kerja di bawah 1 tahun.

"Bukan berarti setelah ada UMP 2020, semua jadi mengikuti UMP. Tidak seperti itu, jadi ini lebih ke arah yang kurang dari 1 tahun bekerja, menjadi upah minimum provinsi. Bisa disesuaikan dengan upah minimum di kabupaten dan kota," katanya.

UMK Majalengka 2020 Naik 8,51 Persen, Menjadi Rp 1.944.163, Kenaikan Dipengaruhi Dua Hal Ini

Pengusaha di Indramayu yang Belum Mampu Bayar Buruh Sesuai UMK 2020, Bisa Lakukan Ini

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved