UMK Majalengka 2020

UMK Majalengka 2020 Naik 8,51 Persen, Menjadi Rp 1.944.163, Kenaikan Dipengaruhi Dua Hal Ini

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka diwacanakan akan naik sebesar 8,51 persen di tahun 2020 mendatang.

Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Kantor Disnakerin Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Upah Minimum Kabupaten ( UMK) Majalengka diwacanakan akan naik sebesar 8,51 persen di tahun 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian ( Disnakerin) Majalengka, Sadili melalui Kasie Pembinaan HI, Aan Hasanudin saat ditemui di kantornya, Jumat (1/11/2019).

Aan mengatakan, saat ini UMK Majalengka berada di angka Rp 1.791.356 per bulan.

Pengusaha di Indramayu yang Belum Mampu Bayar Buruh Sesuai UMK 2020, Bisa Lakukan Ini

UMK Cianjur 2020 Naik Rp 198 Ribu, Usulannya Sudah Diserahkan ke Gubernur Jabar

Namun, pada 2020 akan naik sebesar 8,51 persen dan menjadi Rp 1.944.163 per bulan.

"Jadi bakal naik pada UMK di tahun 2020 sebesar Rp 152.807 ribu," ujar Aan, Jumat (1/11/2019).

Ia menjelaskan, kenaikan UMK tersebut dipengaruhi oleh dua hal, yakni meningkatnya inflasi nasional dan pertumbuhan domestik bruto pada tahun 2019.

Oleh sebab itu, dari meningkatnya inflasi dan domestik bruto menghasilkan kenaikan sebesar 8,51 persen.

"Kalau tidak salah, inflasi sekitar 3,3 dan bruto sekitar 5,12 jadi ditotal sebesar 8,51 persen," ucap dia.

Meksi demikian, Aan menyampaikan, untuk penetapan resmi terkait kenaikan UMK itu, pihaknya masih menunggu penetapan UMP Jawa Barat tahun 2020 terlebih dahulu.

Nantinya, kata dia, Bupati Majalengka dan jajaran pejabat Disnakerin akan dipanggil oleh Gubernur Jawa Barat untuk penetapan UMK tersebut.

"Akan diselenggarakan pada akhir November atau tepatnya pada tanggal 21 November 2019," kata Aan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved