Pengusaha di Indramayu yang Belum Mampu Bayar Buruh Sesuai UMK 2020, Bisa Lakukan Ini

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Indramayu diprediksi naik sebesar 8,51 persen atau sebesar Rp. 2.297.931,04 pada tahun 2020 mendatang.

Editor: Dedy Herdiana
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Suharjo, Jumat (1/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Upah Minimum Kabupaten ( UMK) Kabupaten Indramayu diprediksi naik sebesar 8,51 persen atau sebesar Rp. 2.297.931,04 pada tahun 2020 mendatang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker) Kabupaten Indramayu, Suharjo mengatakan, kenaikan UMK ini mengacu pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

"Pemberlakuannya itu nanti 1 Januari 2020," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (1/11/2019).

Disnaker Indramayu Harap UMK 2020 Indramayu Naik Tak Melebihi 8,51 Persen, Ini Alasannya

UMK Kabupaten Indramayu Menjadi yang Tertinggi di Wilayah Ciayumajakuning, Ini Angkanya

Usulan UMK Kabupaten Cirebon Naik‎ 8,51 Persen, Segini Jika Dirupiahkan

Adapun untuk nominal UMK tersebut selambat-lambatnya akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2019.

"21 November harus sudah dilakukan penetapan UMK oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota," ucapnya.

Setelah ditetapkan, besaran nominal UMK Indramayu 2020 akan disosialiasikan oleh Disnaker Kabupaten Indramayu kepada serikat buruh dan para pengusaha.

Sosialisasi itu akan dilakukan pada Desember 2019 mendatang.

Meski demikian, dirinya tidak menutup kemungkinan masih ada pengusaha di Indramayu yang merasa keberatan dengan adanya kenaikan UMK tersebut.

Dalam hal ini Disnaker Indramayu memberi kesempatan kepada para pengusaha yang belum mampu membayar pekerjanya sesuai UMK dengan melayangkan surat permohonan penangguhan.

Surat itu bisa dilampirkan oleh para pengusaha langsung ke Kantor Disnaker Kabupaten Indramayu.

Disnaker Indramayu memberi jeda waktu, surat permohonan itu mesti dilampirkan 10 hari sebelum UMK Indramayu yang baru diterapkan pada awal tahun 2020 mendatang.

"Jika melebih batas itu tidak bisa mengajukan permohonan penangguhan lagi," ucap dia.

Caption: Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Suharjo

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved