Pria Asal Lampung Mengaku Polisi, Tipu dan Peras Ibu Muda di Kulon Progo Video Call Tanpa Busana
Seorang yang mengaku bernama Juanda, menipu dan memeras seorang ibu muda berinisial T (32).
Adi tidak bisa mengelak atas kasus yang menimpa T.
8. Mengaku aparat
Akun Juanda memang bukan nama sebenarnya.
Adi merupakan nama asli dari akun Juanda. Semuanya abal-abal. Ia juga bukan polisi.
Tidak cuma itu, Adi rupanya juga memiliki akun lain dengan nama Danurama yang mengaku-aku sebagai anggota TNI.
Foto profil Juanda memang terlihat seperti aparat.
Dia melakukan editing ringan pada fotonya sehingga tampil bak aparat. Kanit Hadi mengungkapkan, dengan kedua akun dan diperkuat foto bak aparat itu Adi melakukan penipuan dan pemerasan dengan cara yang sama seperti pada T.
• Motornya Ditabrak dari Belakang, Perempuan Ini Malah Akan Diperkosa, Ini Cara Cerdik Dia Lolos
9. Kerap lakukan penipuan
"Sudah melakukan 3-4 kali serupa, tapi menurut dia belum ada (pemerasan) yang berhasil," kata Hadi.
Selain itu, polisi juga mendapati kenyataan bahwa Adi sebenarnya residivis atas banyak kasus pencurian dan penipuan.
Tindak kriminal ini rupanya sudah menjadi bagian cara hidup dia mencari nafkah.
Polisi mengorek semua keterangan itu setibanya mereka bertemu Adi pada 20-23 Oktober 2019 lalu.
Penjahat kambuhan ini tidak bisa dibawa ke Kalibawang karena sedang berurusan dengan polisi Lampung Selatan.
"Namun, tersangka ternyata juga baru menjalani proses penangkapan oleh polisi Lampung Selatan untuk kasus pencurian, karenanya dia tidak bisa dibawa ke sini," kata Sujarwo.
Sujarwo mengungkapkan, AP akan menjalani proses hukum di Kulon Progo setelah ia menyelesaikan perkaranya di Lampung.
Polisi hanya menyita 2 handphone milik Adi, yakni jenis Oppo dan Realme.
Selain itu, buku rekening dan ATM turut disita. Polisi menjerat Adi dengan Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, sebagaimana diubah melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11/2008.
Ancamannya tidak main-main.
Disebutkan di sana ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
(Kompas.com); (Surya.co.id/Akira Tandika Paramitaningtyas)