Masyarakat Teriak Tarif Iuran BPJS Naik 100 Persen, Tengok Gaji Direksi BPJS yang Fantastis Besarnya
Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan masih menjadi bahasan serius di masyarakat. Di sisi lain, gaji para direksi begitu besar, malah bonus dinaikan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan masih menjadi bahasan serius di masyarakat.
Jauh sebelum Presiden Jokowi menerbitkan aturan kenaikan tarif iurab BPJS Kesehatan, banyak pihak yang menolak.
Bahkan, waktu itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku tengah mencari solusi jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap dianggap memberatkan masyarakat.
Pihaknya pun akan mengkaji peluang asuransi swasta atau menangani dengan APBD Provinsi Jabar.
"Kami akan teliti, kan ujungnya yang penting masyarakat ter-cover kesehatannya. Sekarang kalau BPJS Kesehatan dinaikan, pertanyaannya apakah ada asuransi swasta juga yang harganya lebih murah kualitas lebih tinggi, kita sedang kaji pilihan-pilihan itu," kata gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Sate, Selasa (10/9).
Emil mengatakan hal yang paling utama adalah keterjangkauan iuran tersebut oleh masyarakat.
Setelah Pemerintah telah secara resmi menerbitkan aturan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, Rabu (30/10/2019), maka kenaikan tarif iuran BPJS benar-benar akan dijalankan.
• Pasal di UUD yang Menjadi Alasan Jokowi Setujui Kenaikan Iuran BPJS, Jika Bangkrut Jokowi Melanggar
Pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut merupakan penyesuaian atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Gaji Direktur BPJS 200 Juta Per Bulan
Kenaikan gaji Direksi dan pengawas BPJS menjadi lebih besar beberapa bulan lalu menjadi sorotan.
Disebutkan, gaji direksi berupa insentif bisa mencapai Rp 342 juta per bulan.
Sedangkan insentif untuk dewan pengawas bisa mencapai Rp 211 juta per bulan.
Tunjangan Direksi Naik Dua Kali Lipat
Kementerian Keuangan memutuskan menambah manfaat tambahan dan insentif bagi dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).