Masyarakat Teriak Tarif Iuran BPJS Naik 100 Persen, Tengok Gaji Direksi BPJS yang Fantastis Besarnya

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan masih menjadi bahasan serius di masyarakat. Di sisi lain, gaji para direksi begitu besar, malah bonus dinaikan

Editor: Kisdiantoro
TRIBUN PONTIANAK / GALIH NOFRIO NANDA
Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan masih menjadi bahasan serius di masyarakat. 

PPU ini mencakup pegawai pemerintah pusat, pegawai pemerintah daerah, dan swasta. Dalam hal ini, kenaikan iuran untuk pegawai pemerintah pusat mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

Sementara untuk pegawai pemerintah daerah dan swasta mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Peserta Bukan Penerima Upah Menurut Perpres ini, Iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar:

a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;

Selanjutnya iuran Rp 110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Terakhir, iuran sebesar Rp 160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

“Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres ini.

Tanggapan Masyarakat Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Tanggapan masyarakat beragam atas kenaikan iuran BPJS kesehatan yang berlaku 1 Januari 2020.

Dilansir dalam tayangan YouTube TvOneNews, Selasa (29/10/2019), pasien yang ditangani oleh pihak RS Jayakarta ini 90% merupakan pasien BPJS kesehatan.

Satu di antara pasien yang ada adalah Sarifah peserta BPJS mengatakan mengenai informasi kenaikkan iuran BPJS.

Tanggapan Peserta BPJS Mengenai Kenaikkan Tarif BPJS
Screenshoot

"Tahu dari TV, dari media naik 100%, biasanya ibu bayar Rp 80 ribu jadi Rp 160 ribu sekarang,"ungkapnya.

Bagi Sarifah kenaikan iuran BPJS ini termasuk tinggi dan harapan Sarifah kalau iuran BPJS mengalami kenaikan sebisa mungkin sedikit saja.

Peserta BPJS Sarifah mengatakan untuk kondisi sebagai pengguna BPJS maupun pasien yang sedang menjalani pengobatan.

"Biasa aja sih pelayanannya, masih gitu-gitu aja," ujar Sarifah

Sarifah mengatakan kenaikan yang cukup tinggi, pasien ini berencana ingin pindah ke asuransi.

Ada lagi Rosiati pemakai BPJS mandiri kelas III juga ikut menanggapi kenaikan BPJS.

Peserta BPJS
Screenshoot
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved