Prostitusi Online

VIDEO-Polisi Ungkap Prostitusi Online Gadis di Bawah Umur di Tasikmalaya, Pesan Lewat Aplikasi

Sebelumnya polisi mendapat laporan dari salah satu hotel melati yang mencurigai lima perempuan muda serta tiga lelaki berada dalam...

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

"Saat diamankan ditemukan alat kontrasepsi di lokasi. Dan mereka memang mengakui sudah melayani tamu," kata dia saat ditemui di Mapolresta Tasikmalaya.

Polisi akan mengenakan pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia.

"Pelaku perdagangan manusia diancam paling singkat 3 dan paling lama 15 tahun penjara," tambah AKP Dadang Sudiantoro. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Ungkap Prostitusi Online Gadis di Bawah Umur di Tasikmalaya, Ini Tarifnya, Pesan via Aplikasi, https://jabar.tribunnews.com/2019/10/30/polisi-ungkap-prostitusi-online-gadis-di-bawah-umur-di-tasikmalaya-ini-tarifnya-pesan-via-aplikasi.
Penulis: Isep Heri Herdiansah
Editor: taufik ismail
Video Production: Dicky Fadiar Djuhud 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved