Prostitusi Online
VIDEO-Polisi Ungkap Prostitusi Online Gadis di Bawah Umur di Tasikmalaya, Pesan Lewat Aplikasi
Sebelumnya polisi mendapat laporan dari salah satu hotel melati yang mencurigai lima perempuan muda serta tiga lelaki berada dalam...
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
"Saat diamankan ditemukan alat kontrasepsi di lokasi. Dan mereka memang mengakui sudah melayani tamu," kata dia saat ditemui di Mapolresta Tasikmalaya.
Polisi akan mengenakan pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia.
"Pelaku perdagangan manusia diancam paling singkat 3 dan paling lama 15 tahun penjara," tambah AKP Dadang Sudiantoro. (*)