Polisi Ungkap Prostitusi Online Gadis di Bawah Umur di Tasikmalaya, Ini Tarifnya, Pesan via Aplikasi

Polisi mengungkap prostitusi online gadis di bawah umur di Kota Tasikmalaya

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Isep Heri
Beberapa gadis yang diamankan diduga terkait prostitusi online di Kota Tasikmalaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota mengungkap jaringan prostitusi daring atau online yang menjajakan gadis di bawah umur di Kota Santri.

Pengungkapan bermula pada saat Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota merazia sebuah hotel kelas melati di wilayah Mangkubumi, Rabu (30/10/2019) siang.

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 8 orang yang sedang berada di hotel tersebut.

Mereka terdiri dari lima gadis dan tiga pria.

Beberapa gadis yang diduga terlibat prostitusi online dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Beberapa gadis yang diduga terlibat prostitusi online dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota. (Tribun Jabar/Isep Heri)

Lima gadis itu adalah W (22), A (17), FA (18), FI (16), dan R (17), sementara tiga pria tersebut yakni AZ (29), AR (20), dan G (22).

Saat dimintai keterangan, tujuh orang di antaranya mengakui terlibat dalam bisnis lendir yang biasa dijajakan melalui sebuah aplikasi.

Dua pria yang diamankan yakni AZ dan AR berperan sebagai munckari para gadis tersebut.

Saat dimintai keterangan, seorang gadis mengaku ada beberapa tarif untuk sekali kencan.

Dia menyebut ada beberapa istilah dalam bisnis yang dijalankan melalui aplikasi tersebut.

Mulai dari BO, Open, ST (short time), dan LT (long time).

"Iya open di aplikasi, tarifnya Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu untuk short time. Kalau long Rp 2,7 Juta. Itu sudah termasuk sewa kamar," ucap W.

Polres Tasikmalaya Kota mengungkap adanya jaringan prostitusi daring atau online yang menjajakan gadis di bawah umur di Kota Santri.
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap adanya jaringan prostitusi daring atau online yang menjajakan gadis di bawah umur di Kota Santri. (Tribun Jabar/Isep Heri)

Sedangkan para mucikarinya mendapat jatah Rp 50 ribu dalam transaksi haram tersebut.

Dalam sehari para gadis tersebut biasa melayani dua pria hidung belang.

Mereka juga mengaku selalu berpindah lokasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved