Prostitusi Online
VIDEO-Polisi Ungkap Prostitusi Online Gadis di Bawah Umur di Tasikmalaya, Pesan Lewat Aplikasi
Sebelumnya polisi mendapat laporan dari salah satu hotel melati yang mencurigai lima perempuan muda serta tiga lelaki berada dalam...
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota mengungkap jaringan prostitusi daring atau online yang menjajakan gadis di bawah umur di Kota Santri.
Pengungkapan bermula pada saat Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota merazia sebuah hotel kelas melati di wilayah Mangkubumi, Rabu (30/10/2019) siang.
Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 8 orang yang sedang berada di hotel tersebut.
Mereka terdiri dari lima gadis dan tiga pria.

Lima gadis itu adalah W (22), A (17), FA (18), FI (16), dan R (17), sementara tiga pria tersebut yakni AZ (29), AR (20), dan G (22).
Saat dimintai keterangan, tujuh orang di antaranya mengakui terlibat dalam bisnis 'lendir' yang biasa dijajakan melalui sebuah aplikasi.
Dua pria yang diamankan yakni AZ dan AR berperan sebagai munckari para gadis tersebut.
Saat dimintai keterangan, seorang gadis mengaku ada beberapa tarif untuk sekali kencan.
Dia menyebut ada beberapa istilah dalam bisnis yang dijalankan melalui aplikasi tersebut.
Mulai dari BO, Open, ST (short time), dan LT (long time).
"Iya open di aplikasi, tarifnya Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu untuk short time. Kalau long Rp 2,7 Juta. Itu sudah termasuk sewa kamar," ucap W.

Sedangkan para mucikarinya mendapat jatah Rp 50 ribu dalam transaksi haram tersebut.
Dalam sehari para gadis tersebut biasa melayani dua pria hidung belang.
Mereka juga mengaku selalu berpindah lokasi.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam kasus ini.