Polisi Ungkap Prostitusi Online Gadis di Bawah Umur di Tasikmalaya, Ini Tarifnya, Pesan via Aplikasi
Polisi mengungkap prostitusi online gadis di bawah umur di Kota Tasikmalaya
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Isep Heri
Beberapa gadis yang diamankan diduga terkait prostitusi online di Kota Tasikmalaya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam kasus ini.
"Saat diamankan ditemukan alat kontrasepsi di lokasi. Dan mereka memang mengakui sudah melayani tamu," kata dia saat ditemui di Mapolresta Tasikmalaya.
Polisi akan mengenakan pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia.
"Pelaku perdagangan manusi diancam paling singkat 3 dan paling lama 15 tahun penjara," tambah AKP Dadang Sudiantoro.
• Terungkap, Ternyata Ini Pekerjaan Sebenarnya PA, Tersandung Kasus Prostitusi, Sebut Soal Perusahaan
• 5 Fakta Wanita Publik Figur yang Terlibat Prostitusi Ditangkap Bersama Pria di Kamar Hotel Kota Batu
Rekomendasi untuk Anda