Curiga Lima Wanita Muda Sekamar degan Tiga Pria, Polisi Ungkap Prostitusi Online di Tasikmalaya
Lima wanita muda dan tiga muncikari diamankan diduga terkait prostitusi online di Kota Tasikmalaya.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota mengungkap prostitusi online, Rabu (30/10/2019) siang.
Sebelumnya polisi mendapat laporan dari salah satu hotel melati yang mencurigai lima perempuan muda serta tiga lelaki berada dalam satu kamar hotel.
Saat polisi menggerebek kamar tersebut siang harinya, diketahui mereka adalah pelaku bisnis prostitusi online dengan menggunakan sebuah aplikasi online.
Para hidung belang bisa memesan mereka melalui aplikasi tersebut.

Para pelaku bisnis haram tersebut terdiri dari lima perempuan muda yaitu FA (18), W (22), R (17), FI (16), dan A (17).
Tiga pria teresebut diduga berperan sebagai muncikasi yakni AZ (29), G (22) dan AR (20).
Mereka kini diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih terus mendalami kasusnya dan belum bisa bicara banyak. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka menggunakan aplikasi online untuk melancarkan usahanya," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro.

Ia menyebutkan, sejumlah barang bukti telah dikumpulkan untuk menguatkan kasus tersebut.
Di antaranya adalah HP berisi percakapan transaksi serta adanya alat kontrasepsi saat penggerebekan di kamar hotel.
Sejumlah perempuan muda mengakui melancarkan bisnis haramnya melalui aplikasi online.
"Ini (menggunakan aplikasi online, Red) lebih mudah. Kami buka layanan dan pelanggan datang ke tempat kami," ujar salah seorang perempuan muda.
Ia bisa diboking short time dengan tarif sekitar Rp 500.000 dan long time sekitar Rp 2,5 juta.

Harga tersebut sudah termasuk sewa kamar hotel.
"Untuk perantaranya (muncikari, Red) mendapat bagian Rp 50 ribu sekali booking," katanya.