Ditanya KPK Soal Rp 250 Juta dari Sunjaya untuk Kongres Pemuda PDIP, Nico Siahaan Jawab Ini
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra disebut memberikan sumbangan dana sebesar Rp 250 juta untuk Konres PDIP 2018.
Dalam perkara jual beli jabatan itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara.
• Kantor Imigrasi Cirebon Tahan Paspor Camat Beber Cirebon Rita Susana, Terkait Kasus Suap Sunjaya
Dalam hasil pengembangan perkara jual beli jabatan, Sunjaya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 51 miliar.
Sunjaya diduga menerima berbagai gratifikasi dan memanfaatkan penerimaan gratifikasi tersebut untuk kepentingannya.
Rinciannya, terkait pengadaan barang dan jasa dari pengusaha menerima sekitar Rp 31,5 miliar; terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto sekitar Rp 3,09 miliar; setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar.
Kemudian, terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin sebesar Rp 500 juta.
Sunjaya juga diduga menerima uang sebesar Rp 6,04 miliar terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan menerima Rp 4 miliar terkait perizinan properti di Cirebon.
Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi yang diterima.
(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
• Dijerat TPPU, Mantan Bupati Cirebon Yakin Asal Usul Harta Kekayaannya dari Sumber yang Sah