Di Leuwimunding Majalengka, Banyak Penderita ODGJ Belum Diperiksa karena Keluarga Malu dan Keberatan
Puskesmas Leuwimunding, Kabupaten Majalengka mencatat ada 55 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerahnya.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Puskesmas Leuwimunding, Kabupaten Majalengka mencatat ada 55 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerahnya.
Jumlah ini jauh lebih sedikit ketimbang data sebelumnya, yakni 101 jiwa.
Kepala Puskesmas Leuwimunding, Kartisem menjelaskan jumlah tersebut tercatat setelah melakukan pembentukan Kader ODGJ pada awal bulan Oktober lalu.
Ia menyebut masing-masing kader di setiap Posyandu berjumlah tiga orang, yakni dua orang dari kader Posyandu dan satu orang dari perangkat desa/kadus.
"Dalam kegiatan awal bulan Oktober itu, sekaligus diajarkan cara mendeteksi masalah kejiwaan. Para kader juga terus melalukan pendataan dan selalu melaporkan secara rutin tiap bulan ke Puskesmas dan Muspika Leuwimunding," ujar Kartisem, Selasa (29/10/2019).
Kartisem menyebutkan, total Kader ODGJ di wilayah Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, mencapai 190 kader.
Rinciannya 176 kader Posyandu dan 14 dari unsur Pemerintah Desa. Mereka tersebar di 88 Posyandu.
• RSJ Cisarua Kini Punya Kampung Walagri, Bisa Pulihkan ODGJ yang Cenderung Ingin Bunuh Diri
• Pemprov Jabar Minta Masyarakat Lebih Peduli ODGJ dan ODMK
"Mereka semua mengikuti pelatihan dari dokter spesialis dan unsur kesehatan lainnya. Selain itu, diajarkan bagaimana cara menghadapi dan mendeteksi ODGJ di wikayah Leuwimunding," ucap dia.
Terkait jumlah sebelumnya yang mencapai 101 jiwa, lanjut Kartisem, data itu sifatnya hanya sementara.
Pasalnya, Pemerintah Desa juga sempat menghitung ada penderita ODGJ yang masuk kategori sudah sangat parah dan kerap melayap ke mana-mana.
"Jadi setelah dilakukan penghitungan ulang jumlahnya mencapai 55 penderita," kata Kartisem.
Ditambahkan dia, dari jumlah 55 penderita ODGJ itu, sebanyak 16 jiwa sudah menjalani pemeriksaan rutin.
Beberapa di antaranya, ada yang sudah diperbolehkan pulang.
"Sisa penderita atau 39 orang memang belum melakukan komunikasi dengan unsur kesehatan dalam hal ini pihak Puskesmas. Diduga ada sejumlah kendala tidak menjalankan pemulihan karena faktor keluarga yang terkadang masih merasa malu dan keberatan. Pihaknya terus melakukan upaya pendekatan kepada keluarga penderita," ujarnya.
• Pemkab Cirebon Bentuk Tim Penanggulangan ODGJ, Dukung Program Jabar Bebas Pasung 2019
• Rekam Data ODGJ untuk KTP-el, Disdukcapil Menggandeng Puskesmas