Pengiriman TKW ke Negara Timur Tengah Dilarang, Pelaku Gunakan Cara Ini Untuk Kelabui Petugas
Kasus trafficking itu dilakukan pelaku secara ilegal atau sembunyi-sembunyi. Ia mengirimkan TKW-TKW ke negara Irak sejak 4 bulan terakhir.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pengiriman TKW ke negara-negara timur tengah sekarang ini sudah dilarang.
Pelarangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah.
Alasan utamanya, ialah karena di negara-negara timur tengah belum adanya regulasi mengenai perlindungan pekerja migran di negara penempatan.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki mengatakan, dalam kasus human trafficking atau perdagangan manusia, pihaknya berhasil membekuk pelaku berinisial DS (25).
Kasus trafficking itu dilakukan pelaku secara ilegal atau sembunyi-sembunyi. Ia mengirimkan TKW-TKW ke negara Irak sejak 4 bulan terakhir.
"Pelaku ini mengakui perbuatannya itu atas permintaan istri yang berada di Irak untuk memberangkatkan TKW ke sana," ujar Kapolres Indramayu kepada Tribuncirebon.com saat Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Jumat (25/10/2019).
• Terungkap, DS Dibayar Rp 8 Juta oleh Istrinya Sendiri Setiap Mengirimkan Seorang TKW ke Irak
• TKW Asal Indramayu, Muyasiroh Dikabarkan Hilang Kontak Selama 15 Tahun di Oman
Adapun jalur yang dilalui pelaku dalam mengirimkan para TKW itu mesti berputar atau bertransit terlebih dahulu ke berbagai negara sebelum sampai ke negara tujuan.
Di jelaskan dia, korban di bawa dari Indramayu menuju Jakarta terlebih dahulu untuk diterbangkan menggunakan pesawat ke Batam.
Setelah di Batam, korban lalu disebrangkan menggunakan kapal Ferry menuju Singapura.
Di sana korban kembali diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan Bus.
"Baru dari Malaysia kemudian terbang ke Qatar dan langsung menuju Erbil - Sulaimaniyah Irak," ujar dia.
Untuk dapat mengelabui petugas, pelaku juga memalsukan visa milik korban. Visa yang diberikan pelaku kepada korban bukanlah visa untuk bekerja, melainkan visa untuk turis.
Setiap berhasil perekrutan satu orang TKW, DS akan mendapatkan fee atau komisi sebesar Rp 8 juta dari istrinya yang berinisial AY.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).