Terungkap, DS Dibayar Rp 8 Juta oleh Istrinya Sendiri Setiap Mengirimkan Seorang TKW ke Irak

Polres Indramayu berhasil membongkar praktik human trafficking atau perdagangan manusia di wilayah hukum Kabupaten Indramayu

Editor: Ichsan
tribunjabar/Handhika Rahman
Pelaku human trafficking atau perdagangan manusia berinisial DS (25) saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Jumat (25/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu berhasil membongkar praktik human trafficking atau perdagangan manusia di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.

Praktik ini didalangi oleh tersangka berinisial DS (25) warga asal Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki mengatakan, pelaku menjalin kerjasama dengan istrinya yang berinisial AY untuk pengiriman TKW ke negara Irak.

"Pelaku ini mengakui perbuatannya itu atas permintaan istri yang berada di Irak untuk memberangkatkan TKW ke sana," ujar Kapolres Indramayu kepada Tribuncirebon.com saat Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Jumat (25/10/2019).

Dikatakan AKBP M. Yoris MY Marzuki, di Irak, AY berperan sebagai agen yang menampung para TKW.

Adapun selama menjalankan aksinya, DS hingga saat ini sudah memberangkatkan sebanyak 4 orang korban asal Kabupaten Indramayu ke Irak sejak empat bulan yang lalu.

Masih Ada Api, Gunung Guntur di Garut Ditutup Sementara untuk Pendaki

Beruntung, perbuatan pelaku itu bisa segera diketahui polisi.

Pada tanggal 19 Oktober 2019 sekitar pukul 23.00 WIB tepatnya di Jalan Raya Sliyeg Desa Mekargading, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu polisi berhasil membekuk tersangka dan menyelamatkan dua orang korban lainnya.

Pada saat itu, pelaku hendak mengantarkan kedua korban untuk dikirim ke Irak.

Setiap berhasil perekrutan satu orang TKW, DS akan mendapatkan fee atau komisi sebesar Rp 8 juta dari istrinya.

Padahal sebagaimana diketahui penyaluran TKW ke negara-negara timur tengah sekarang ini sudah di larang, termasuk pengiriman ke negara Irak.

Pelarangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah.

Alasan utamanya, ialah karena di negara-negara timur tengah belum adanya regulasi mengenai perlindungan pekerja migran di negara penempatan.

Polisi dan Satpol PP Patroli Gabungan Pakai Sepeda di Kota Bandung, Berikan Rasa Aman

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ucap dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved