Yasonna Laoly Dapat Tugas Khusus dari Presiden Jokowi, Soal Apa?

Kata Yasonna, Jokowi ingin memberikan perhatian lebih terhadap kondisi lapas di Indonesia, salah satunya terkait masalah kelebihan muatan.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Politisi PDI-P Yasonna Laoly datang ke Istana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Yasonna Laoly mangaku diberi beberapa pekerjaan rumah (PR) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menjabat kembali sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Diketahui setelah melalui prosesi serah terima jabatan (sertijab) dengan Pelaksana Tugas (Plt) Menkumham Tjahjo Kumolo, Yasonna kembali menjabat Menkumham 2019-2024 dalam Kabinet Indonesia Maju.

Kata Yasonna, Jokowi ingin memberikan perhatian lebih terhadap kondisi lapas di Indonesia, salah satunya terkait masalah kelebihan kapasitas.

Yasonna menegaskan telah meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk berbenah.

"Saya berharap over capacity, saya sampaikan emang ini kontribusi besarnya, ada di (napi) narkoba. Maka penyelesaian revisi UU narkotika jadi penting. Karena persoalan di sana cukup besar," ucap Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

Politikus PDIP itu menyebut ada dua hal yang menjadi penekanan dalam pembenahan lapas.

Yakni, kebijakan rehabilitasi dan bisnis narkoba di lapas yang masih belum bisa dihilangkan.

"Jadi singsingkan lengan, kita mau bekerja lebih kencang, lebih keras, lebih baik lagi ke depannya," kata Yasonna.

Yasonna mengaku juga dititipkan Jokowi soal revisi undang-undang pembentukan aturan perundang-undangan hingga peraturan daerah yang menghambat investasi.

Dalam waktu dekat, ia akan meminta pejabat eselon 1, yakni Dirjen, melakukan pertemuan untuk membahas Perda yang menghambat investasi.

"Kita tidak bisa lagi di tengah situasi global ekonomi yang agak melambat, maka kecepatan, ketepatan, kreativitas, dan inovasi jadi hal yang sangat penting untung dorong pertumbuhan ekonomi," ujar Yasonna.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved