Refly Harun Sebut UU KPK Hasil Revisi Melemahkan KPK, Hampir Mustahil Ada OTT, Mahfud MD Mengangguk
UU KPK hasil revisi dinilai sangat melemahkan KPK. Aktivitas KPK nyaris lumpuh, sebab ada ketergantungan pada Dewan Pengawas. OTT pun sulit dilakukan.
Tampak Mahfud MD menganggukan kepalanya.
Lalu, Refly Harun membahas pasal di UU KPK hasil revisi yang menurutnya sangat melemahkan KPK.
"Kita baru bicara soal izin penyadapan, izin penyitaan, belum lagi kita bicara soal ASN-nya, kedudukan di bawah presidennya, terus dewan pengawas bisa memproses pelanggaran kode etik yang tidak hanya pimpinan KPK namun juga pegawai," ujarnya.
Diketahui, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019) ini.
Meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu.
Ketentuan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.
• UU KPK Hasil Revisi Belum Dibatalkan, Ribuan Mahasiswa Kepung Lagi Gedung Sate Sore Ini
Pasal 73 ayat 1 menyatakan, "rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden".
Lalu, Pasal 73 ayat 2 berbunyi, "dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan".
UU KPK hasil revisi ini dinilai melemahkan KPK
Melemahkan KPK UU KPK hasil revisi ini sendiri ramai-ramai ditolak aktivis antikorupsi lantaran dinilai disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru ini juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara serta pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dinilai dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Reaksi Mahfud MD saat Refly Harun Anggap UU KPK Sangat Melemahkan, https://jateng.tribunnews.com/2019/10/18/ini-reaksi-mahfud-md-saat-refly-harun-anggap-uu-kpk-sangat-melemahkan?page=all.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto
Editor: abduh imanulhaq