Refly Harun Sebut UU KPK Hasil Revisi Melemahkan KPK, Hampir Mustahil Ada OTT, Mahfud MD Mengangguk
UU KPK hasil revisi dinilai sangat melemahkan KPK. Aktivitas KPK nyaris lumpuh, sebab ada ketergantungan pada Dewan Pengawas. OTT pun sulit dilakukan.
Refly Harun lantas mengatakan jika draft milik Mahfud MD lebih tepat.
"Mungkin prof Mahfud lebih tepat datanya, tetapi begini ada beberapa ketentuan yang katanya mengikuti undang-undang, tetapi kelazimannya memang kalau belum ada Dewan Pengawas maka kemudian jalan sebagaimana sebelummya terbentuknya Dewan Pengawas, setelah adanya Dewan Pengawas maka ketentuan-ketentuan mengenai izin itu berlaku," kata Refly Harun.
Namun, Refly Harun menyorot izin penyadapan oleh Dewan Pengawas.
"Maka saya sangat menggarisbawahi izin penyadapan, di situ dikatakan untuk melakukan penyadapan izin Dewan Pengawas tapi ternyata tidak hanya izin Dewan Pengawas, izin penyadapan diberikan setelah gelar perkara di depan dewan pengawas, artinya kita tidak bisa berharap lagi, ada kasus-kasu baru yang di OTT, karena OTT dan penyadapan 1 paket, tidak mungkin kita OTT KPK tanpa penyadapan terlebih dahulu, karena kita tidak tahu konteksnya " kata Refly Harun.
• BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Indramayu Supendi di Jalan Cimanuk Barat
Namun, Refly Harun menyorot izin penyadapan oleh Dewan Pengawas.
"Maka saya sangat menggarisbawahi izin penyadapan, di situ dikatakan untuk melakukan penyadapan izin Dewan Pengawas tapi ternyata tidak hanya izin Dewan Pengawas, izin penyadapan diberikan setelah gelar perkara di depan dewan pengawas, artinya kita tidak bisa berharap lagi, ada kasus-kasu baru yang di OTT, karena OTT dan penyadapan 1 paket, tidak mungkin kita OTT KPK tanpa penyadapan terlebih dahulu, karena kita tidak tahu konteksnya " kata Refly Harun.
Pakar Tata Hukum Negara ini lantas mengatakan bahwa izin penyadapan tidak hanya semata-mata izin pada Dewan Pengawas.
KPK harus membuat gelar perkara sedangkan gelar perkara bisa dilakukan jika ada sejumlah bukti terlebih dahulu ditemukan.
Sehingga, OTT yang baru akan sulit dilakukan tanpa melakukan penyadapan terlebih dahulu.
"Dewan Pengawas baru bisa bisa diberikan itu dalam pasal penjelasannya setelah gelar perkara di depan Dewan Pengawas, artinya kita tidak bisa berharap kasus-kasus baru di OTT."
Penyadapan baru bisa dilakukan oleh KPK setelah melakukan gelar perkara.
Sedangkan, gelar perkara baru bisa diadakan setelah KPK menemukan sejumlah bukti maupun menemukan tersangkanya.
"Nah nanti kalau ada kasus baru tidak mungkin diberikan izin oleh Dewan Pengawas karena belum gelar perkara. Padahal gelar perkara kita tahu kalau sudah ada 2 alat bukti minimal untuk ditingkatkan menjadi tahap penyidikan kalau sudah ada tersangkanya dan lain sebagainya," jelas Refly Harun.
Sehingga, Refly Harun merasa undang-undang KPK hasil revisi itu jelas melemahkan KPK.
"Ini menurut saya, pasal yang sengaja diselipkan kebetulan di penjelasan untuk mememahkan proses penindakan oleh KPK," ujarnya.