Refly Harun Sebut UU KPK Hasil Revisi Melemahkan KPK, Hampir Mustahil Ada OTT, Mahfud MD Mengangguk

UU KPK hasil revisi dinilai sangat melemahkan KPK. Aktivitas KPK nyaris lumpuh, sebab ada ketergantungan pada Dewan Pengawas. OTT pun sulit dilakukan.

Editor: Kisdiantoro
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Gedung KPK. UU KPK hasil revisi dinilai sangat melemahkan KPK. Aktivitas KPK nyaris lumpuh, sebab ada ketergantungan pada Dewan Pengawas. OTT pun sulit dilakukan. 

Refly Harun Sebut UU KPK Hasil Revisi Sangat Melemahkan KPK, Hampir Mustahil Ada OTT, Mahfud MD Mengangguk

TRIBUNJABAR.ID - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun menilai UU KPK yang baru atau UU KPK hasil revisi sangat melemahkan lembaga KPK.

Hal tersebut disampaikan Refly Harun di acara TVone pada Kamis (17/10/19).

Mulanya, Mahfud menilai saat ini KPK bisa melaksanakan tugasnya seperti biasa.

"Menurut saya sampai dengan tanggal 19 Desember atau kalau lebih cepat itu dari itu kalau misalnya sebelum itu presiden membentuk Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangannya maka KPK seperti yang ada sekarang ini masih terus bisa melaksanakan tugasnya." jelas Mahfud MD.

BREAKING NEWS - UU KPK Hasil Revisi Sudah Diberi Nomor oleh Kemenkumham, Jokowi Tidak Tanda Tangan?

Meski UU KPK hasil revisi telah berlaku, namun KPK masih bisa bekerja seperti biasa karena Dewan Pengawas belum dibentuk presiden sesuai dengan Undang-undang Pasal 69 d.

"Artinya sekarang Undang-undang berlaku tapi sesuai dengan Pasal 69 d, sebelum presiden membentuk Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangannya maka Komisi Pemberantasan Korupsi di situ disebut Pasal 69 d komisi pemberantasan korupsi artinya bukan hanya komisionernya." ujar Mahfud MD.

Menurutnya, tugas kewenangan KPK tidak masalah sebelum tanggal 18 Desember.

"Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang yang ada sebelumnya,artinya tidak ada masalah sampai dengan 18 Desember. Apalagi, pimpinan baru KPK juga belum dilantik," ujar Mahfud MD.

"Jadi tidak ada masalah sampai dengan 18 Desember hari terkahir, sehingga 19 Desember kalau presiden sudah mengeluarkan Kepres tentang Dewan Pengawas bersamaan dengan Pelantikan atau pengangkatan atau pimpinan yang baru maka tidak ada masalah KPK melakukan kegiatan seperti selama ini," imbuhnya.

Meski Kawal Judicial Review di MK, KM ITB Tetap Berharap Jokowi Keluarkan Perppu UU KPK

KPK kini masih bisa melakukan kegiatan-kegiatan seperti biasa, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga penggeledahan.

"Termasuk melakukan OTT, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya," ujar Mahfud MD.

Sementara itu, Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun yang juga menjadi narasumber dalam acara itu tampak kebingunggan lantaran drat yang ia dapatkan berbeda dengan yang dibaca Mahfud MD.

"Saya membaca draft RUU-nya ini memang persoalan terbesar kita ini, draftnya beda-beda, saya baca nggak ada pasal 69d," ujar Refly harun sambil tersenyum.

"Kalau kita bicara azas-azas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik memang susah, harusnya kan RUU nya dari awal solid, yang diputuskan juga solid, saat saya minta draftnya kok berbeda dari prof Mahfud," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved