BREAKING NEWS - UU KPK Hasil Revisi Sudah Diberi Nomor oleh Kemenkumham, Jokowi Tidak Tanda Tangan?
Tersiar kabar bahwa UU KPK hasil revisi telah dicatat dan diberi nomor oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tersiar kabar bahwa Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi ( UU KPK hasil revisi) telah dicatat dan diberi nomor oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham).
Dalam pencatatan di Kemenkumham tersebut UU KPK menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Sebelumnya, UU KPK lama adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah dikutip dari Kompas.com, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa UU KPK hasil revisi telah dicatat oleh pihak Kemenkumham sebagai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Ya, kami baru dapat informasinya pagi ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2019).
Meski demikian, kata Febri, KPK belum menerima dokumen resmi UU KPK hasil revisi yang sudah diberi nomor tersebut.

Sehingga, Febri belum bisa menjelaskan seperti apa langkah KPK ke depannya.
"Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini.
Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut. Jika sudah didapatkan segera dibahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," kata dia.
Upaya konfirmasi penomoran UU KPK hasil revisi ini ke Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana sudah dilakukan Kompas.com.
Namun, sampai saat ini, Widodo belum merespons sambungan telepon dan pesan singkat dari Kompas.com.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi.
"Tadi siang, kami sudah melakukan pertemuan dengan jajaran struktural di KPK walaupun sebelumnya kita sudah ada pertemuan. Ini untuk mengantisipasi hal yang akan dihadapi KPK (setelah UU KPK hasil revisi diberlakukan)," kata Agus dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) malam.
"Yang sangat krusial, yang menyangkut banyak orang, itu terkait transisi SDM. Itu yang kita juga bicarakan jauh-jauh hari," ujar dia.
Salah satu contoh lainnya adalah mengenai status pimpinan KPK.