Sudah 30 Hari, Tak Ada Perppu, UU KPK Hasil Revisi Mulai Berlaku, KPK Masih Bisa Berantas Korupsi?
UU KPK hasil revisi itu kini muali berlaku dan diundangkan. Apalagi selama 30 hari ini, Presiden Jokowi tak mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK
Meski demikian, Basaria menyampaikan kepada mahasiswa untuk tidak melakukan demonstrasi mendesak dikeluarkannya Perppu.
"Mudah-mudahan tidak ada demo-demo. Bisa disampaikan dengan baik dan damai," ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif, meminta Jokowi untuk menunda penandatanganan RUU KPK tersebut.
• UU KPK Hasil Revisi Besok Otomatis Diberlakukan, Begini Reaksi Presiden Jokowi dan Plt Menkumham
Menurut Laode, setelah KPK melakukan kajian terkait RUU KPK, terdapat sekira 26 poin yang akan menganggu kinerja KPK ke depannya.
"Kami berharap kepada presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan pada lebih 26 kelemahan KPK, dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Syarif menyampaikan berulang kali bahwa bila RUU KPK mulai diterapkan, maka akan membuat lima pimpinan KPK bukan lagi sebagai pimpinan tertinggi di lembaga antirasuah tersebut.
"Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan," kata Syarif.
Pengamat: Berlaku 17 Oktober
Direktur Politik Hukum Wain Advisory, Sulthan M Yus, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap eksis melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, tidak terjadi kekosongan hukum di komisi anti rasuah itu karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih berlaku bahkan hingga produk revisi UU itu diberlakukan.
"UU KPK masih cukup untuk melakukan pemberantasan korupsi. Bahkan baru-baru ini KPK masih bisa melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan,-red) di Lampung Utara," kata Sulthan, dalam sesi diskusi bertema "Polemik UU KPK, Judicial Review atau Perppu?", Selasa (15/10/2019).

Pada 17 Oktober 2019, UU KPK hasil revisi akan berlaku, meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatangani aturan tersebut.
UU KPK hasil revisi itu berlaku setelah diundangkan seperti termaktub di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.
Sebelum berlakunya UU KPK hasil revisi itu, terjadi pro dan kontra di masyarakat.
Dia menilai, pro dan kontra itu timbul karena berdasarkan asumsi yang tidak mempunyai fakta jelas.
"Masyarakat termakan opini sehingga kegentingan atau tidak dalam perdebatan UU KPK yang sudah disahkan ini masih mengawang-ngawang," ujarnya.
Perbedaan pendapat melihat suatu kebijakan, kata dia, merupakan suatu hal yang biasa. Dia menyarankan agar masyarakat menggunakan jalur konstitusional yang telah disediakan UU untuk menyikapi polemik UU KPK itu.

"Melakukan judicial review di MK, Legislative review melalui DPR ataupun eksekutif review sebagai alternatif bagi presiden," tambahnya.
Untuk diketahui, Forum Diskusi Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum UKI mengadakan Diskusi Publik yang mengangkat tema "Polemik UU KPK, Judicial Review atau Perppu?".