Sudah 30 Hari, Tak Ada Perppu, UU KPK Hasil Revisi Mulai Berlaku, KPK Masih Bisa Berantas Korupsi?

UU KPK hasil revisi itu kini muali berlaku dan diundangkan. Apalagi selama 30 hari ini, Presiden Jokowi tak mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK

Editor: Kisdiantoro
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Berbagai tulisan lucu dibawa oleh mahasiswa ketika long march dari depan Kemenpora untuk akhirnya berhenti di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tak terasa UU KPK hasil revisi sudah berusia 30 hari sejak diketuk palu DPR RI pada 17 September 2019.

Artinya, UU KPK hasil revisi itu kini muali berlaku dan diundangkan.

Apalagi selama 30 hari ini, tak ada reaksi Presiden Jokowi dengan mengeluarkan Peraturan Pemeritan Pengganti Undang-undang KPK (Perppu KPK).

Presiden Jokowi konon belum menandatangani UU KPK hasil revisi. Namun, menurut aturan, meskipun Presiden Jokowi tak menandatangani sekalipun, UU KPK hasil revisi tetap sah dan diundangkan setelah 30 hari sejak disahkan DPR RI.

Jadi pada Kamis (17/10/2019) besok, UU akan mulai berlaku, meskipun tanpa ditandatangani Presiden Jokowi.

Adapun dasar hukumnya pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU), pada Pasal 73 ayat 1 dan 2.

Pasal 73 ayat 1, 'Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.'

Pasal 73 ayat 2, 'Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.'

Dari sisa waktu yang ada sebelum resmi berlaku, ada beberapa solusi sebagai jalan tengahnya.

Ridwan Kamil Sudah Peringatkan Supendi Sebelum Bupati Indramayu Itu Kena OTT KPK

Apakah KPK tetap bisa menjalankan tugas pemberantasan korupsi?

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menekankan KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi meskipun nantinya Perppu itu diterbitkan atau tidak.

"KPK itu sifatnya kita pelaksana walau penuh harapan. Kan kita tidak mungkin berhenti juga walaupun Perppu keluar atau tidak, kita tidak mungkin berhenti, kita harus jalan. Segala kemungkinan kita sudah disiapkan," ujar Basaria ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2019).

Sekali lagi, KPK, kata Basaria tetap menunggu keputusan Jokowi terkait penerbitan Perppu.

Dirinya, mengaku tetap akan bekerja sampai masa kepemimpinannya habis di bulan Desember 2019.

"Kita tunggu saja keputusan presiden. Kita tetap kerja," kata Basaria.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved