Seorang Dokter Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, Begini Kata Polisi

Penetapan seorang dokter berinisial IZH sebagai tersangka dalam kasus Ninoy dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Editor: Dedy Herdiana
(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penetapan seorang dokter berinisial IZH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres 2019, Ninoy Karundeng, dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

"Iya benar, ada nama itu (dokter IZH sebagai tersangka)," ujar Argo saat dikonfirmasi, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

Saat ini, dokter IZH tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Argo belum menjelaskan secara detail terkait peran dokter tersebut dalam penganiayaan Ninoy.

"Untuk perannya, saya belum mendapatkan informasi," kata Argo.

Ketua Umum PA 212 Ragukan Pengakuan Ninoy Karundeng: Aneh, Karena Pulangnya Diantar dan Cium Tangan

Munarman Diperiksa 11 Jam Terkait Kasus Ninoy Karundeng, Bantah Suruh TSK Hapus Rekaman CCTV Masjid

Ninoy Karundeng Diculik dan Disekap saat Rekam Unjuk Rasa, Diancam Dibunuh Pakai Kapak

Dikonfirmasi terpisah, pengacara dokter IZH, Gufroni menegaskan kliennya tidak terlibat dalam penganiayaan Ninoy.

Kala itu, pada tanggal 30 September 2019, dokter IZH hanya membantu mengobati Ninoy dan para demonstran yang terkena gas air mata.

"Klien saya mengobati Ninoy Karundeng, merasa tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis, apalagi menyekap," ujar Gufroni.

Hingga Jumat (11/10/2019), polisi telah menetapkan 14 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy.

Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar.

Sebanyak 13 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Ninoy diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.

Alasannya, Ninoy merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.

Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved