Mengaku Sakit Hati Dipermalukan, Tersangka Nekat Bunuh Debt Collector di Cianjur
AN alias Ahek (50) pembunuh Jaenal Ompusunggu (42), mengaku sakit hati ditagih utang oleh korban.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - AN alias Ahek (50) pembunuh Jaenal Ompusunggu (42), mengaku sakit hati ditagih utang oleh korban.
"Dia (korban) menagih utang dengan mempermalukan saya, saya sakit hati," ujar Ahek saat Polres Cianjur menggelar pers rilis di Mapolres Cianjur, Senin (14).
Ahek mengatakan ia mempunyai hutang Rp 40 juta dan berbunga sampai harus dibayar Rp 150 juta.
"Padahal setiap hari saya bayar Rp 300-400 ribu, tapi cara dia menagih sudah kelewat batas," ujar Ahek.
• Para Pelaku Sempat Akan Santet Jaenal, Dihabisi dengan Balok Kayu di Cimahi Dibuang ke Cianjur
Ahek mengaku sudah lama mengenal korban.
"Saya sudah kenal dengannya selama belasan tahun," katanya.
Tim khusus Satreskrim Polres Cianjur telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan mayat yang ditemukan sudah membusuk dengan posisi kepala dan badan terpisah.
Sebelumnya diberitakan bahwa korban merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.
Dari hasil pengungkapan, pelaku pembunuhan ternyata warga Cimahi dan Bandung Barat.
"Iya betul, tim khusus Satreskrim Polres Cianjur telah mengungkap pelaku pembunuhan dari kasus penemuan mayat di Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Minggu (13/10/2019).
• Kasus Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Cianjur, Ini Identitas Korban dan Para Pelakunya
Kapolres mengatakan korban terungkap bernama Jaenal Ompusunggu Aritonang (42), seorang wiraswastawan warga Blok Batujajar RT 02/08, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
"Pengungkapan dilakukan setelah timsus melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan dari para saksi," kata Juang.
Kapolres mengatakan, dengan terungkapnya kasus, pihaknya telah menangkap sebanyak tujuh orang tersangka dua di antaranya sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban, mereka adalah AN alias Ahek (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat.
Lima tersangka lainnya WL (43) ditangkap karena sebagai penadah HP, SP (37) sebagai penadah HP, DA (41) perantara penadah motor, AT (43) ditangkap karena perantara penadah motor, dan YP (54) ditangkap karena sebagai penadah motor.
Kapolres mengatakan, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Honda Brio warna abu bernomor polisi D 1673 UAL, satu unit motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi D 4204 UDT, satu unit motor Honda Supra hitam bernomor polisi D 5183 ZDJ, satu batang kayu balok diduga alat yang digunakan untuk menghabisi korban, satu unit handphone merek Samsung A 10 dan uang Rp 1.364.000.