Hukuman Mati

Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Keji Ini Masih Bisa Tersenyum, Pertama Kali di PN Garut

Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut merupakan yang pertama di Kabupaten Garut.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Firman Wijaksana
Jajang (33), masih melemparkan senyum saat akan dibawa ke mobil tahanan usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut merupakan yang pertama di Kabupaten Garut. Sebelumnya, PN Garut hanya memutus hukuman seumur hidup sebagai hukuman terberat.

Pemberian hukuman mati dijatuhkan kepada Jajang (33) dan Doni (33). Keduanya merupakan pembunuh Yudi alias Jablay (26), sopir taksi online asal Bandung.

Vonis hukuman mati lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dihukum seumur hidup.

Namun majelis hakim mempunyai pertimbangan lain. Yakni perbuatan kedua terdakwa membunuh korban dilakukan dengan sangat keji. Apalagi rencana pembunuhan sudah disiapkan kedua terdakwa hingga membawa sebilah kapak.

Penghasilan Nella Kharisma Ditaksir Rp 1 M, Hidupnya Sederhana, Masih Belanja Kain Murah di Pasar

Korban yang sudah dipukul dengan kapak, sempat diseret. Lalu kedua terdakwa menggilas dengan mobil untuk meyakinkan korban meninggal. Jasadnya lalu dibuang ke jurang di Cikajang.

Seusai divonis, Jajang masih terlihat santai. Bahkan saat digiring petugas ke mobil tahanan, Jajang masih bisa tersenyum. Tahanan lain pun sempat menanyakan hasil putusan kepada Jajang.

"Mati," ucap Jajang singkat menjawab pertanyaan tahanan lain sambil tersenyum.

Berbeda dengan Doni yang cukup terkejut dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim. Mukanya menampakan rasa kecewa atas vonis mati dari majelis hakim.

Tsamara Amany Heran Dirinya Dibandingkan dengan Awkarin: Kita Butuh Banyak, Bukan Satu Aja!

Hukuman mati itu masih belum inkrah atau belum memiliki ketetapan hukum. Pasalnya kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Sementara jaksa juga akan pikir-pikir terlebih dulu atas banding yang diajukan terdakwa.

Sidang Vonis

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Endratno Rajamai saat pembacaan vonis.

Vonis paling berat itu diberikan majelis hakim PN Garut kepada dua terdakwa kasus pembunuhan kepada sopir taksi online.

Ketua majelis hakim, Endratno Rajamai, sebelumnya meminta kedua terdakwa yakni Doni (33) dan Jajang (33), untuk berdiri sebelum pembacaan putusan. Hakim lalu memutuskan jika kedua terdakwa terbukti bersalah.

 Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Doni dan Jajang merupakan pelaku pembunuhan kepada Yudi alias Jablay (26). Peristiwa pembunuhan terjadi pada 30 Januari 2019.

Kepolisian baru menerima laporan pembunuhan pada 31 Januari 2019, setelah warga menemukan jasad korban.

Para pelaku yang terlilit hutang, sengaja memesan mobil rental dan minta diantar ke Garut dari Bandung. Pelaku mencari mobil rental dari internet. Setibanya di Garut, korban dibunuh kedua pelaku.

Pembunuhan dilakukan kedua pelaku secara keji. Korban sempat dicekik dan dipukul menggunakan kampak. Tubuh korban juga digilas menggunakan mobil. Jasadnya lalu dibuang ke jurang di Cikajang.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji. Meringankan tidak ada," ucap Endratno.

 Terlilit Utang, Oknum Polisi Bolos untuk Jadi Sopir Taksi Online

Putusan hukuman mati itu, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Dalam pembacaan vonis, hakim menyebut kedua terdakwa terbukti sah dan bersalah membunuh korban. Pembuhuhan pun dilakukan secara berencana.

Selain itu, pembelaan yang dilakukan terdakwa tak jadi pertimbangan hakim. Apalagi kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Jajang pun bahkan masih bisa tersenyum atas hasil putusan itu.

"Kami memberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding," kata Endratno.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved