Viral Aksi Geng Motor Tebas 3 Warga Makassar, 7 Tersangka Ditangkap Polisi
Aksi geng motor menebas tiga warga di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
TRIBUNJABAR.ID, MAKASSAR - Aksi geng motor menebas tiga warga di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Warga pun takut melintas jalan tersebut.
Akhirnya polisi berhasil menangkap 7 anggota geng motor yang menebas tiga warga Makassar hingga kritis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Selasa (8/10/2019) lalu.
Ketujuh pelaku yang ditangkap ialah Muhammad Wahyudi (19), Andi Ilham Wahyudi (24), Muhammad Sakran (18), Muhammad Fahri (18), Akbar (24), Syaiful Akbar (19), serta MI (16).
• Orangtua Pembuang Bayi Diciduk Polisi, Dibungkus Daun Pisang Dibuang di Parit Samping Tol Cisumdawu
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, kejadian itu merupakan buntut dari perang kelompok antara kelompok BTN PEPABRI melawan kelompok Perum Taman Sudiang yang menewaskan rekannya beberapa hari sebelum peristiwa itu terjadi.
"Jadi korban ditebas kepalanya dengan menggunakan parang. Tiga orang (korban) masih dirawat di Rumah Sakit Biringkanaya," kata Dicky saat konferensi pers di lobi Mapolda Sulsel, Jumat (11/9/2019).
Dicky mengatakan, aksi balas dendam yang dilakukan ketujuh pelaku yang ditangkap ini salah sasaran.
Pasalnya tiga korban yang ditebasnya merupakan warga biasa dan bukan dari kelompok Perum Taman Sudiang yang terlibat bentrok dengan kelompok pelaku.
• Geger Sapi Bermata Satu Lahir di Kalbar, Pemilik Ungkap Keanehan Induk Saat Hamil
Ketujuh tersangka awalnya membacok seorang warga di depan hotel Dalton yang lokasinya tidak jauh dari Polda Sulsel. Hal ini kemudian membuat warga takut melintas di daerah tersebut.
Namun, Dicky mengatakan informasi yang menyebut daerah itu rawan dilintasi merupakan hal yang keliru. Ia pun memastikan keamanan di Makassar tetap terjaga.
"Mungkin rekan-rekan melihat di media sosial daerah sini rawan itu tidak benar. Mereka ini geng motor, pernah diserang oleh kelompok geng motor yang lain tapi yang mereka serang tidak tepat," kata Dicky.
Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Kompas.com/Himawan)
• Stadion Kapten I Wayan Dipta Sibuk Dipakai Berbagai Pertandingan, Pelatih Persib Tak Khawatir