Pelaku Penculikan yang Gegerkan Warga Tasik Ditetapkan Jadi Tersangka, Motif Belum Diketahui

Pelaku penculikan bocah yang sempat menggegerkan warga Tasikmalaya, AI (28), ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Isep Heri
AI (28) warga Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, saat diperiksa polisi di Mapolresta Tasikmalaya, Selasa (8/10/2019) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Pelaku penculikan bocah yang sempat menggegerkan warga Tasikmalaya, AI (28), ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Meski begitu, motif warga Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya itu, belum terungkap.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan mendalami keterangan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (9/10/2019).

The Power of Sosmed, Penculikan Bocah 5 Tahun di Tasikmalaya Terungkap Dalam Hitungan Jam

Rencananya, polisi akan menggali informasi dari pihak korban pada hari ini.

Sebelumnya, upaya penculikan seorang bocah di Kota Tasikmalaya berhasil digagalkan warga dan polisi.

Selasa (8/10/2019) Siang, berita hilangnya Yumazada Zaira (5) anak pasangan Dede Disman dan Heaty Karani warga Gang Layungsari, RT 04 RW 01, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya yang diduga diculik, menggegerkan warga.

Bocah perempuan tersebut dikabarkan menghilang saat hendak berangkat bersekolah ke Taman kanak-kanak yang tidak jauh dari kediamannya.

Yuma terakhir terlihat menggunakan seragam batik sekolah TK warna hijau, celana hijau, sepatu pink bergambar tokoh animasi Frozen.

Sementara ciri-ciri fisik Yuma ialah rambut tipis pendek seleher, muka bulat, kulit sawo matang.

Menurut penuturan keluarga korban, Nia Kania (54), sebelum hilang ada yang melihat Yuma bersama seorang pemuda tidak dikenal.

"Yuma katanya dibawa naik angkot 05 (Jurusan Indihiang- Terminal Pancasila), sekitar pukul 07.30 WIB di sekitar Jalan RSUD dr Soekardjo," kata Nia saat dijumpai.

Nia mengatakan bahwa kejadian tersebut juga terekam sebuah CCTV di salah satu minimarket sekitar sana.

Kabar hilangnya Yuma, viral dan menjadi buah bibir, lini masa di sejumlah media sosial pun ramai menyebarkan kabar tersebut.

Belum sampai 10 jam, sekitar pukul 15.00 WIB, keberadaan Yuma diketahui.

Drama Penculikan Anak di Tasikmalaya yang Gagal Sempat Gegerkan Warga, Penculik Sempat Lakukan Ini

Keberadaan bocah lucu itu diketahui pertama kali oleh seorang warga Perum Bumi Panglayungan, Kecamatan Cipedes.

"Pas duduk depan rumah baru saja ngobrolin di grup Whatsapp, ada anak yang hilang. Pas gitu, lihat ciri-cirinya sama. Dia lagi dituntun sama seorang pemuda. Lalu saya dan tetangga saya ikutin lalu saya tegur. Jalannya makin cepat langsung diteriakin," kata Sinta (24), saksi mata, Selasa Sore.

Dia menuturkan, pelaku kemudian berlari sambil menggendong korban.

Namun teriakannya direspon warga sekitar, dan pelaku nyaris jadi bulan-bulanan massa.

"Diamankan ke rumah pak RT, lalu dibawa polisi," lanjut Sinta.

Pelaku dan korban langsung diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota.

Saat diperiksa, pelaku yang diketahui AI (28) warga Kelurahan Panglayungan, memberikan pernyataan yang berbelit.

Dari keterangannya, selama hilang, korban telah dibawa ke sejumlah tempat, di antaranya ke Rajapolah.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan pihaknya tengah mendalami motif pelaku.

Heboh Prostitusi di Cipanas, di Kawasan Puncak Makna Vila dan Villa Berbeda, Ada yang Plus-plus

"Alhamdulillah sebelum 24 jam kami berhasil menggagalkan upaya penculikan. Saat ini pelaku masih kami periksa. Motif masih kami dalami," jelas Anom saat dijumpai.

Dia memastikan kondisi korban dalam keadaan baik, dan tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuhnya.

Agar kejadian serupa tidak terulang Kapolres mengimbau masyarakat memastikan anak-anak jangan lepas dari pengawasan.

Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolres, bisa dikenakan pasal 83 juncto 132 KUHP.

"Ancamannya 7 tahun sampai 15 tahun," ujarnya.

Orang tua korban yang masih mengalami syok belum bisa dimintai keterangannya. Kini korban sudah dibawa keluarga ke rumahnya.

Begini Kronologis Penculikan Seorang Gadis di Cianjur, Disekap 4 Hari dan Disetubuhi 3 Pria

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved