Detik-detik Gadis 17 Tahun Kabur dari Penculik, Nyaris Dirudapaksa Lagi, Bertemu Polisi yang Patroli

AL diculik oleh JR (54) ketika dirinya tengah tidur terlelap di rumah neneknya di Kecamatan Cibinong, Cianjur.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Dua tersangka penculik dan pemerkosa gadis saat digelandang di Reskrim Polres Cianjur, Senin (7/10/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - AL, gadis 17 tahun mengalami nasib yang memilukan.

Ia berhasil selamat dari jeratan penculik yang merudapaksanya.

Kejadian tersebut berawal dari penculikan yang terjadi pada Rabu (2/10/2019).

AL diculik oleh JR (54) ketika dirinya tengah tidur terlelap di rumah neneknya di Kecamatan Cibinong, Cianjur.

Penculikan itu tejadi sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku masuk ke rumah melalui jendela rumah.

Gadis yang merupakan warga Takokak, Kabupaten Cianjur itu dibekap mengguanakan kain hitam.

Akibatnya, AL tak sadarkan diri lalu dibawa oleh pelaku.

Ia dibawa menggunakan sepeda motor menuju kawasan Cianjur kota.

Perjalanan ke Cianjur kota dari lokasi penculikan memakan waktu sekitar empat jam.

ilustrasi penculikan
ilustrasi penculikan (shutterstock)

Pelaku membawa korban ke rumah di kawasan Gang Harapan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Di rumah tersebut AL disekap selama empat hari.

AL yang masih dalam keadaan tak sadar itu dilucuti pakaiannya.

Kemudian, JR mengajak dua temannya, AH (44) dan ED (40) untuk merudapaksa AL secara bergantian.

Selama disekap di rumah tersebut, AL harus melayani ketiga orang tersebut.

AL dalam kondisi tertekan karena diancam menggunakan pisau.

Pelaku mengancam akan membunuh korban bila tidak dilayani.

Salah satu pelaku, ED sempat memberi AL uang sebesar Rp 200 ribu setelah memperkosanya.

Misteri Penemuan Jasad Perempuan Tanpa Busana di Kamar Hotel di Karawang, Ini Kronologinya

Kisah Tragis Gadis Asal Cianjur, Diculik, Disekap 4 Hari & Diperkosa 3 Pria, Begini Kondisinya Kini

Namun, uang itu disimpan oleh JR.

Uang tersebut digunakan untuk ongkos ke Jakarta.

JR membawa AL ke Jakarta, Sabtu (5/10/2019) pagi, untuk dijadikan pembantu rumah tangga.

Tapi pemilik rumah menolak memperkerjakan AL.

Sebab ketika bertemu di Jakarta, AL terlihat seperti depresi.

Akhirnya, JR membawa kembali AL ke Cianjur sekitar pukul 01.00 WIB.

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (Istimewa / kompas.com)

Pelaku dan korban tiba di Terminal Pasirhayam, Minggu (6/10/2019) sekitar pukul 03.00 dini hari.

JR dan korban berjalan kaki menuju rumah yang dijadikan tempat penyekapan.

Pelaku bermaksud kembali merudapaksa AL namun korban menolak.

Korban berhasil kabur ke jalan raya.

AL bertemu dengan polisi yang tengah berpatroli menggunakan mobil.

Ia kemudian menghentikan mobil tersebut dan menjelaskan apa yang terjadi padanya.

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulya mengatakan pihaknya lalu membawa korban ke Polsek Cianjur Kota.

"Tim berusaha menangkap para tersangka saat itu juga," katanya, Senin (7/10/2019).

JR dan AH berhasil ditangkap sedangkan pelaku ED masih dikejar.

Salah satu pelaku ternyata masih ada hubungan keluarga dengan korban.

"Dari ketiga tersangka satu di antaranya ternyata masih ada hubungan keluarga dengan korban yakni merupakan paman dari korban," ujar Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulya, Senin (7/10/2019) sore di Mapolres Cianjur.

Dua tersangka penculik dan pemerkosa gadis saat digelandang di Reskrim Polres Cianjur
Dua tersangka penculik dan pemerkosa gadis saat digelandang di Reskrim Polres Cianjur (tribunjabar/ferri amiril mukminin)

BREAKING NEWS: Gadis Cianjur Diculik Saat Tidur, Disekap dan Diperkosa 4 Hari, Dijual ke Jakarta

Eks Persib Bandung Ini Bingung, Tak Pernah Daftar tapi Jadi Calon Anggota Komite Eksekutif

Kini, korban akan mendapat konseling agar trauma yang dialami bisa cepat pulih.

AL mengalami syok berat.

Jaka mengatakan pihaknya akan menggandeng tim medis dan psikolog untuk pemulihan korban.

"Ia mengalami tekanan berat, diancam pisau jika tak mau melayani nafsu bejat tiga tersangka," ujar Jaka.

"Kami juga melakukan konseling terhadap korban agar trauma yang dialaminya cepat pulih," katanya.

Jaka mengatakan, kepada para tersangka ia menjerat dengan dua pasal dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved