Kisah Tragis Gadis Asal Cianjur, Diculik, Disekap 4 Hari & Diperkosa 3 Pria, Begini Kondisinya Kini
Kisah tragis gadis asal Cianjur diculik, disekap 4 hari, dan diperkosa tiga pria. Begini kondisi korban sekarang.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kondisi AL (17) gadis Cianjur yang diculik saat tertidur lelap lalu disekap dan diperkosa selama 4 hari masih syok berat.
Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulya, mengatakan, pihaknya menggandeng tim medis dan psikolog untuk pemulihan korban.
"Ia mengalami tekanan berat, diancam pisau jika tak mau melayani nafsu bejat tiga tersangka," ujar Jaka.
Jaka mengatakan, pihaknya melakukan konseling kepada korban agar trauma yang dialami cepat pulih.
"Kami juga melakukan konseling terhadap korban agar trauma yang dialaminya cepat pulih," kata Kompol Jaka Mulya.
Jaka mengatakan, kepada para tersangka ia menjerat dengan dua pasal dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria paruh baya, JR (54), nekat menculik seorang gadis di bawah umur AL (17) yang sedang tertidur lelap dengan cara mencongkel jendela rumah, Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Setelah berada di dalam kamar, tersangka lalu membekap korban dengan kain warna hitam.
Korban yang sedang tidur di rumah sang nenek di wilayah Kecamatan Cibinong, Cianjur selatan ini langsung tak sadarkan diri.
Belakangan diketahui korban merupakan warga Kecamatan Takokak yang jaraknya cukup jauh dengan rumah sang nenek.
Setelah tak sadarkan diri, korban lalu dibawa tersangka menggunakan sepeda motor menuju kawasan Cianjur kota, sekitar empat jam perjalanan dari wilayah Cibinong.
Tersangka memutuskan untuk membawa korban ke sebuah rumah yang dijadikan tempat penyekapan di kawasan Gang Harapan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Tiba di tempat penyekapan dalam kondisi masih tak sadarkan diri, korban lalu dilucuti pakaiannya satu per satu.
Di tempat tersebut, tersangka JR mengajak dua teman lainnya AH (44) dan ED (40) untuk melakukan perbuatan bejat kepada korban secara bergiliran.