Surya Paloh Sebut Jokowi dan Parpol Pendukung Telah Buat Kesepakatan Soal Perppu KPK

Kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019), Surya Paloh mengatakan bahwa Jokowi dan parpol pendukung sepakat tak akan ke

Editor: Theofilus Richard
ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo via Kompas.com
Presiden Joko Widodo menyampaikan tanggapan tentang situasi Wamena di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019). Presiden meminta seluruh masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan bersama di Papua serta memeriksa kebenaran kabar yang tersebar guna menjaga stabilitas Indonesia bersama. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengklaim bahwa partai pendukung telah berunding bersama Presiden Jokowi dan mengeluarkan keputusan soal  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu KPK.

Kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019), Surya Paloh mengatakan bahwa Jokowi dan parpol pendukung sepakat tak akan keluarkan Perppu KPK.

"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya.

Dirut PT Inti Jadi Tersangka, Direksi Ikuti Proses Hukum KPK

Keputusan itu, lanjut Surya, disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) lalu.

Salah satu alasan tidak dikeluarkannya Perppu, yaitu UU KPK hasil revisi saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ucap dia.

Presiden akan salah apabila menerbitkan Perppu di saat UU KPK hasil revisi tersebut sedang diuji materi di MK.

"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya.

Jokowi dan Parpol Disebut Sudah Sepakat Tolak Perppu KPK, Tapi saat Ditanya Masih Bungkam: Hmm . . .

Polemik Perppu

Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa.

Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.

Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan Perppu. Wakil Presiden Jusuf Kalla salah satunya.

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved