Oknum Dosen IPB Pasok Bom Molotov dan Rekrut Perusuh, Begini Komentar Rektor IPB
Menurut Dedi Prasetyo, S merekrut empat orang yang berperan sebagai pembuat bom molotov dan pelaku di lapangan.
Penulis: Arief Permadi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Polisi telah menetapkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB dan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka yang akan berbuat kerusuhan saat Aksi Mujahid 212.
Kerusuhan tak sempat terjadi karena mereka terburu ditangkap. Ada 10 orang yang dijadikan tersangka oleh polisi.
"Ya, semua sudah tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (1/10/2019).
Dedi mengatakan, AB berperan merekrut dua orang bawahannya. "AB ini merekrut dua orang, S dan OS," kata Dedi Prasetyo.
Kemudian, S dan OS juga bertugas merekrut para operator di lapangan untuk menjalankan rencana tersebut.
Menurut Dedi Prasetyo, S merekrut empat orang yang berperan sebagai pembuat bom molotov dan pelaku di lapangan.
"Empat orang itu adalah JAF, AL, NAD, dan SAM. Mereka memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor," ujar Dedi Prasetyo.
• Inilah Abdul Basith Dosen IPB, Doktor Berprestasi yang Dibekuk Soal Perakitan Bom Molotov Buat Demo
• Dosen di Bogor Turut Ditangkap Diduga Inisiasi Pembuatan Bom Molotov untuk Aksi 212
Kemudian, OS juga merekrut tiga orang, yaitu YF, ALI, dan FEB. Menurut keterangan polisi, OS menerima dana untuk menjalan rencana tersebut. Berikutnya, FEB menerima dana tersebut untuk membeli logistik.
"FEB menerima perintah, dapat uang untuk operasional di lapangan, sekaligus membeli bahan-bahan yang digunakan untuk bisa merakit bom molotov, yang akan digunakan oleh kelompok mereka untuk melakukan aksi kerusuhan," ujar Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan, AB dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
"KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," kata dia.
Ia menerangkan bahwa AB juga berperan sebagai pemasok bom dalam Aksi Mujahid 212, Sabtu (29/9/2019).
Mantan wakapolda Kalimantan Tengah itu tidak menjelaskan status dan peran sejumlah orang lain, termasuk SS alias Laksda (Purn) Sony Santoso.
Polisi disebut akan menyerahkan sepenuhnya penanganan SS kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
• Soal Kerusuhan di Wamena, Peneliti LIPI Sebut Pemerintah Hanya Fokus pada 2 Masalah
• PNS Tersangka Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya Ajukan Praperadilan
Dedi juga mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. "Nanti nunggu hasil pemeriksaan dulu dari Polda Metro Jaya. Ini baru bersifat umum saja. Saya hanya membacakan anatomy of crime kelompok mereka," ujar Dedi.
