Mulan Jameela Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Ini Komentar Caleg yang Disingkirkannya

Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR-RI oleh KPU, dipandang akan menjadi preseden buruk dan membuat kekacauan hukum secara nasional.

Editor: Ravianto
IG/Mulan Jameela
Mulan Jameela ikut diklat Partai Gerindra sebelum dilantik menjadi anggota DPR RI. 

TRIBUNJABAR.ID - Komentar Fahrul Rozi, caleg DPP Partai Gerindra yang posisinya tergantikan oleh istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela meski meraup suara tertinggi.

Fahrul Rozi mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan yang diambil oleh DPP Partai Gerindra hingga membuat Mulan Jameela sukses melenggang jadi anggota DPR.

Kader Partai Gerindra, Fahrul Rozi menilai dipilihnya Mulan Jameela menggantikan posisinya dan Ervin Luthfi sebagai anggota DPR merupakan keputusan yang tak bijak.

Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR-RI oleh KPU, dipandang akan menjadi preseden buruk dan membuat kekacauan hukum secara nasional.

Hal tersebut, disampaikan oleh Fahrul Rozi, caleg Gerindra yang ikut diberhentikan oleh DPP Partai Gerindra bersama Ervin Luthfi dan digantikan oleh Mulan Jameela.

"Ini akan berdampak luas bagi parpol, karena bisa menjadi yurisprudensi atau contoh bagi para caleg lain se-Indonesia dan akan membuat kekacauan hukum nasional," jelas Fahrul saat dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Minggu (22/9/2019) malam.

Fahrul sendiri menyesalkan sikap DPP Partai Gerindra yang tidak menempuh upaya hukum banding setelah keluar putusan PN Jaksel hingga para kader bersengketa.

"Harusnya pihak tergugat yaitu ketua umum partai dan DPP banding, tapi tidak dilakukan, seakan-akan pihak DPP membiarkan para kadernya bersengketa, khususnya para caleg," katanya.

Fahrul sendiri melihat, jika melihat dari putusan PN Jakarta Selatan dengan penggugat Mulan Jameela cs, sebenarnya dirinya tidak dipecat.

Namun, menjadi imbas dari pelaksanaan eksekusi putusan PN Jaksel karena dari sisi administrasinya memang seperti itu.

Fahrul menyampaikan, langkah DPP Gerindra yang mengeksekusi putusan PN Jakarta Selatan dan meloloskan Mulan Jameela akan dilawannya dengan gugatan secara hukum dan menguji putusan PN Jaksel tersebut.

Terpisah, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Padjadjaran Garut, Hasanudin melihat penetapan anggota DPR-RI pada Pemilu 2019 dilakukan dengan metode sainte league yaitu berdasarkan suara terbanyak hingga diketahui Ervin Luthfie ditetapkan menjadi anggota DPR-RI karena meraih suara terbanyak ketiga di Partai Gerindra.

Jika ada sengketa terkait raihan suara atau kecurangan, menurut Hasanudin menjadi jurisdiksi Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya. Namun, tidak ada sengketa di MK terkait Ervin Luthfi.

"Gugatan di PN Jaksel bukanlah sengketa sebagaimana dimaksud UU Nomor 7 Tahun 2017, makanya tidak mengikat proses penentuan caleg terpilih," katanya.

Keputusan KPU terbaru yang mengganti caleg terpilih, dengan cara menggunakan dasar ruang lingkup UU Parpol soal syarat keanggotaan sebagai pintu masuk mengakali pergantian caleg, menurut Hasanudin bisa berimplikasi luas pada kepatuhan sistem penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

"Ini bisa berimplikasi luaa pada tidak dipatuhinya siatem penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak menjadi kebijakan partai politik," katanya.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved