Mulan Jameela Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Ini Komentar Caleg yang Disingkirkannya
Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR-RI oleh KPU, dipandang akan menjadi preseden buruk dan membuat kekacauan hukum secara nasional.
Karenanya, keputusan KPU menetapkan Mulan Jameela dengan menyetujui Pergantian Antar Waktu adalah rancu dan tidak menghormati hasil Pemilu yang ditetapkannya sendiri dan berpotensi melanggar hukum.
"Soal istilah PAW ini, padahal yang bersangkutan kan belum dilantik, ini kerancuan yang nyata," tegasnya.
Seharusnya, jika ada kebijakan internal partai soal PAW, harusnya Ervin Luthfi dilantik terlebih dahulu dan kemudian diproses PAW jika memang ada permintaan partai.
KPU harus konsisten dengan keputusannya dan menghormati proses Pemilu demi kepasrian hukum penyelenggaraan Pemilu.
"Jika mekanisme PAW tanpa pelantikan dan disetujui KPU, ini menunjukkan KPU bekerja tidak sesuai undang-undang, tapi berdasarkan kebijakan partai, ini bahaya bagi proses demokrasi," tegasnya. (Kompas.com/Kontributor Garut, Ari Maulana Karang)