Seruan Unjuk Rasa di Gedung Sate Besok Senin Ramai di Media Sosial, Polisi : Tidak Ada Pemberitahuan
Seruan untuk melakukan unjuk rasa di Gedung Sate pada Senin (30/9) kembali ditemukan di media sosial Instagram pada Minggu (30/9/2019).
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seruan untuk melakukan unjuk rasa di Gedung Sate pada Senin 30 September kembali ditemukan di media sosial Instagram pada Minggu (30/9/2019).
Akun yang mengunggah seruan unjuk rasa itu di antaranya, kolektifa, pembebasanbandung, aliansirakyatantipenggusuran, hingga aliansipelajarbandung.
Seruan itu mengajak semua pihak kembali turun ke jalan menuntut pembatalan UU KPK hasil revisi, menolak pengesahan RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, Pemasyarakatan, hingga membatalkan pimpinan KPK bermasalah.
Dalam postingannya, mereka memilih diksi 'Rakyat Gugat Negara' dan 'Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm)'.
"Tanpa pemimpin, tanpa penokohan, tanpa kompromi, Aliansi Rakyat Menggugat adalah semua dari kita yang sepakat memperjuangkan 7+1 dari tuntutan kita," demikian bunyi seruan unjuk rasa yang dikutip dari akun Instagram pembebasanbandung.
Saat dikonfirmasi soal rencana aksi itu, pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan aksi dari kelompok tersebut.
• Pelajar STM yang Blak-blakan di Depan Fahri Hamzah: DPR Seperti Anak STM, Tukang Bolos dan Korupsi
• Bawa Busur dan Panah Saat Aksi Demonstrasi, 4 Pelajar SMK Ditangkap Polisi dan Ditetapkan Tersangka
• Tembakan Gas Air Mata Bubarkan Massa Pendemo di Bandung, Polisi Membubarkan Atas Nama Undang-undang
Pemberitahuan aksi itu sudah diamanatkan di Pasal 11 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Di pasal itu, diatur mengenai surat pemberitahuan menyampaikan pendapat.
Yakni, maksud dan tujuan, tempat lokasi dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab serta nama dan alamat organisasi kelompok atau perseorangan hingga jumlah peserta.
"Tapi sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan aksi unjuk rasa dari kelompok tersebut. Seharusnya ada pemberitahuan ke pihak kepolisian dengan mencantumkan nama penanggung jawabnya siapa, kelompoknya apa sebagaimana diatur di Undang-undang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema via ponselnya, Minggu (30/9).
Akun-akun itu juga mengunggah seruan unjuk rasa pada Selasa (24/9) di Gedung Sate.
Kelompok tersebut saat berunjuk rasa, berakhir dengan ricuh sekitar pukul 16.00 dan pukul 20.00. Saat itu, massa pelajar juga hadir.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga menegaskan bahwa kelompok tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan aksi.
"Di Undang-undang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, harus jelas siapa yang berunjuk rasa dan siapa penanggung jawabnya. Kelompok tersebut tidak ada pemberitahuan, berarti sudah ada pelanggaran terhadap undang-undang," ujar Trunoyudo.
Disinggung soal kehadiran massa pelajar di bawah umur, Trunoyudo juga menjelaskan bahwa itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal 15 huruf a menyebutkan , setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," kata Trunoyudo.
Polda Jabar sudah berkoordinas dengan seluruh kepala sekolah SMA/SMK di Jabar agar pihak sekolah tidak terbawa-bawa dalam unjuk rasa tersebut.
"Bahwa seruan ajakan unjuk rasa pada anak-anak itu namanya eksploitasi anak dan kami meminta sekolah jangan terkecoh," ujar Trunoyudo.
Pada Senin (30/9), polisi akan melakukan penyekatan di sejumlah jalan menuju Gedung Sate, mengantisipasi ada pelajar yang akan berunjuk rasa.
"Kami akan lakukan yang sifatnya pencegahan, bukan represif. Selamatkan anak-anak yang berangkat ke gedung sate untuk dikembalikan ke sekolah atau rumahnya masing-masing. Kami juga berharap KPAI turut serta mencegah anak-anak terlibat bentrok," katanya.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/polisi-tembakan-gas-air-mata-bubarkan-pendemo.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wali-Kota-Bandung-Muhammad-Farhan-Siskamling-Bencana-di-Pelindung-Hewan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin-di-Balai-Kota-Band.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Irfan-Wibowo-KONFERENSI-pers-erwin-korupsi.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin-saas.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Kota-Bandung-beri-keterangan-soal-wakil-wali-kota-bandung-erwin.jpg)