PENYEBAB Ibu Indramayu Berani Bayar Algojo Buat Bunuh Anak, Muak Diporoti, Disiksa Jika Tak Dituruti

Seorang ibu di Indramayu berani sewa pembunuh bayaran alias algojo untuk menghabisi nyawa anak kandungnya.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Theofilus Richard
Kolase Tribun Jabar (Tribun Cirebon dan Pixabay)
Penyebab Ibu Indramayu bayar algojo buat membunuh anaknya. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang ibu di Indramayu berani sewa pembunuh bayaran alias algojo untuk menghabisi nyawa anak kandungnya.

Ia adalah DRH, perempuan berusia 50 tahun yang kini sudah ditangkap polisi.

Dalam kasus pembunuhan sadis di Indramayu, DRH berperan sebagai otak pembunuhan.

Diketahui, penyebab sang ibu rencanakan pembunuhan sang anak karena perlakuan anaknya itu.

Ia tampak muak karena anaknya yang bernama Carudin kerap memperlakukannya secara semena-mena.

Carudin, pria berusia 32 tahun itu selalu menguras harta orangtuanya.

Detik-detik Carudin Dieksekusi Algojo Sadis Suruhan Ibu, Diajak ke Dukun, Tewas di Hutan Indramayu

Ibunya kerap diporoti.

Hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki seperti yang diwartakan wartawan Tribun Jabar dari Indramayu.

Berdasarkan pengakuan pelaku, korban kerap meminta uang kepadanya.

Detik-detik Carudin dieksekusi algojo suruhan ibu di Indramayu.
Detik-detik Carudin dieksekusi algojo suruhan ibu di Indramayu. (Kolase Tribun Jabar (Handhika Rahman))

Selain itu, anaknya itu selalu mengagih harta warisan.

Warisan yang ditagihnya itu berupa tanah.

Ibu di Indramayu Ini Berani Bayar Algojo Agar Anaknya Mati, Tak Tahan Kelakuannya Istri 4 tapi LGBT

Tak berhenti di situ, Carudin bahkan kerap menjual aset secara diam-diam.

Misalnya, menjual sawah tanpa sepengetahuan DRH.

"Jual sawah, harganya Rp 100 juta," kata DRH.

Jika permintaan sang anak tak dituruti, DRH mengaku kerap disiksa sang anak.

"Saya juga sering dipukulin," ujarnya.

Tak hanya disiksa, ibu di Indramayu itu mengaku selalu diancam akan dibunuh.

Tak tahan atas perlakuan anaknya, akhirnya DRH pun merencanakan pembunuhan sadis di Indramayu.

Detik-detik Carudin dieksekusi algojo suruhan ibu di Indramayu.
Detik-detik Carudin dieksekusi algojo suruhan ibu di Indramayu. (Kolase Tribun Jabar (Handhika Rahman))

Ia rela merogoh kocek puluhan juta demi menghibisi anaknya.

Mulanya, ia berencana melaporkan anak ke polisi.

Namun, ibu di Indramayu itu merasa tak tega melihat putranya di penjara.

Akhirnya, ia pun memilih jalan lebih keji melalui pembunuhan.

Ibu Kandung Otaki Pembunuhan Anaknya, Menangis Saat Ditunjukkan Foto Mayat Anaknya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, DRH menyewa algojo untuk melancarkan rencana jahatnya.

Berdasarkan laporan wartawan Tribun Jabar di Indramayu, sang ibu meminta IG untuk melenyapkan nyawa sang anak.

IG pun mengajak eksekutor lainnya, WRSN, WRD, BJ, dan PJ.

Rencana jahat itu pun dilakukan pada 26 Agustus 2019.

Rupanya ada skenario khusus yang dilancarkan mereka.

Mulanya, Carudin diajak melakukan ritual.

Kepada korban, pelaku mengajak mendatangi seorang dukun.

Dukun itu berada di padepokan milik IG di Hutan Lindung tersebut.

Ternyata dukun itu diperankan pelaku lainnya, yakni WRSN.

Akhirnya, Carudin pun terbujuk dan pergi ke hutan di Indramayu itu.

Ia berkendara menggunakan mobil Toyota CAMRY miliknya.

Tak sendiri, para algojo sadis pun turut ikut menggunakan motor.

Ada motor yang kala itu mengikuti Carudin.

Namun, setelah sampai di hutan itu, para algojo sadis itu langsung beraksi.

Mereka menyerang korban menggunakan batu besar.

Bagian kepala belakangnya pun menjadi sasaran.

Korban pun tak berdaya hingga akhirnya tewas.

Setelah melancarkan pembunuhan sadis di Indramayu, para eksekutor langsung menghubungi ibu korban.

Mereka langsung meminta uang sesuai yang dijanjikan.

Kemudian, DRH, si otak pembunuhan memenuhi janjinya.

Ia memberikan uang Rp 20 juta untuk para algojo yang menghabisi putranya.

Kini, DRH pun sudah berada ditangkap polisi.

Tak hanya itu, WRS dan WRD pelaku pembunuhan Carudin pun sudah diringkus.

Sisanya, PJ, BJ, dan IG masih buron.

Akibat perbuatannya, para pelku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved