Jokowi Dua Kali Tegaskan Tak Akan Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU KPK Hasil Revisi, Mengapa?

Yasonna menegaskan, UU KPK baru disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 September.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Ratusan mahasiswa berunjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RKHUP di Balai Kota serta DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (26/9/2019). 

Ia menilai, demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden mencabut UU KPK.

"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," kata dia.

"Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah," katanya.

Hal serupa disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Ia juga meminta penolak revisi UU KPK untuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan ada mekanisme yang lain. Bisa di-judicial review bisa, jadi jangan beginilah. Dalam bernegara ini kan ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik maupun negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah, semuanya tersedia," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kali Jokowi Nyatakan Tolak Batalkan UU KPK Hasil Revisi, Apa Alasannya?", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/26/12393421/dua-kali-jokowi-nyatakan-tolak-batalkan-uu-kpk-hasil-revisi-apa-alasannya?page=all
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita 
Editor : Diamanty Meiliana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved