Biarkan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Jalanan, Rektor Bakal Kena Sanksi dari Menristekdikti
Dalam beberapa hari terakhir, mahasiswa di berbagai daerah turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi memprotes revisi UU KPK dan RUU KUHP. Selain itu
Editor:
Theofilus Richard
Istimewa
Menristekdikti RI Muhamad Nasir dalam acara penyegaran pemikiran bagi dosen-dosen UTY, Sabtu 22 Juni 2019.
Dalam aksinya, para mahasiswa menolak sejumlah revisi Undang-Undang yang dirancang pemerintah dan DPR, yakni RKUHP, RUU Pemasyarakatan serta revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan menjadi UU.
Namun sampai Kamis siang ini, Presiden Jokowi belum buka suara soal aksi mahasiswa dan korban yang berjatuhan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya memastikan Jokowi tak akan memenuhi tuntutan mahasiswa untuk mencabut UU KPK. (Kompas.com/Ihsanuddin)
• Fahri Hamzah Diserbu Haris Azhar hingga Ketua YLBHI, Ngaku Bisa Tuntaskan Cepat Korupsi Tanpa KPK
• Demo Mahasiswa Disebut Nostalgia, Ketua BEM UGM Berani Skak Mat Moeldoko, Najwa Shihab Ikut Komentar