Dulu Jadi Korban, Guru Honorer di Banjar Lakukan Perbuatan Cabul, Servis Handphone Jadi Modusnya

Dulu jadi korban, guru honorer di Banjar lakukan perbuatan cabul. Servis handphone jadi modusnya.

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Isep Heri
Konferensi pers Polres Banjar guru honorer cabul. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, BANJAR - Sejumlah bocah laki-laki di Kota Banjar diduga menjadi korban pencabulan seorang oknum guru agama sekolah dasar, HA (43).

Kini oknum guru di daerah Pataruman tersebut sudah diamankan Polres Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana mengatakan sejauh ini korban dari HA yang sudah diketahui jumlahnya ada sepuluh bocah.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa ia pernah menjadi korban pencabulan di masa lalu.

Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana menggelar konfrensi pers kasus dugaan pencabulan oknum guru honorer terhadap sejunlah bocah di Aula Mapolres Banjar, Rabu (25/9/2019).
Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana menggelar konfrensi pers kasus dugaan pencabulan oknum guru honorer terhadap sejunlah bocah di Aula Mapolres Banjar, Rabu (25/9/2019). (tribunjabar/isep heri)

Dikatakan AKBP Yulian Perdana, pelaku pernah mengalami pencabulan saat masih sekolah menengah atas (SMA).

"Jadi pelaku mengaku pernah menjadi korban pencabulan saat kelas dua SMA. Pencabulan terjadi sekitar tahun 1993. Pelakunya masih keluarga dekat HA," kata AKBP Yulian Perdana saat menggelar konfrensi pers di aula Mapolres Banjar, Rabu (25/9/2019).

Pengalaman kelam itu diduga menjadi pendorong pelaku melakukan aksi bejat terhadap sejumlah bocah.

Setelah kejadian itu, HA kemungkinan mengalami trauma, kemudian sejak 2006 melakukan hal yang dia alami terhadap sejumlah bocah.

Karena itu, Yulian mengatakan sejumlah pihak perlu waspada, karena berkaca pada kasus ini korban pencabulan bisa menjadi pelaku pencabulan di masa selanjutnya.

Pelaku diduga melakukan perbuatannya pada sejumlah korban di kios handphone miliknya.

"Korban diiming-imingi diberikan servis hape gratis di konter pelaku," kata AKBP Yulian Perdana.

Selain mengiming-imingi servis hape gratis, pelaku juga memberikan sejumlah barang kepada korban agar kelakuannya tidak dibocorkan.

Sepintar-pintarnya tupai melompat tetap jatuh juga, kelakuan bejat pelaku terendus polisi saat ada dua bocah melapor menjadi korban pencabulan.

Yulian mengatakan kasus ini berawal dari laporan dua anak berusia enam dan tujuh tahun.

"Kedua korban mengaku dicabuli seorang pelaku yang berusia 11 tahun. Saat diamankan pelaku yang berusia 11 tahun ternyata merupakan korban (pencabulan) anak usia 12 tahun," tutur Yulian Perdana.

"Setelah didalami pelaku 12 tahun ini merupakan korban pencabulan HA yang diketahui guru honorer di sekolah dasar di daerah Pataruman," ucapnya.

Pada saat diamankan pada Minggu (22/9/2019) kemarin, HA juga tengah bersama dua orang bocah yang diduga juga korban.

"Kami temukan dua anak dalam penguasaannya. Pengakuan tersangka, anak itu tiga bulan jadi objek seksual," kata Yulian.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 4, 5, 6, dan 7.

"Hukuman tergantung sistem peradilan, Untuk ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ucap dia.

Adanya penyediaan pasal, katanya, bisa menambah hukuman pidana selama sepertiga hukuman maksimal.

Servis Gratis HP Jadi Jurus Oknum Guru Terduga Predator Anak di Banjar

Guru Honorer SD Cabuli 10 Bocah Laki-laki di Banjar, Perbuatan Sang Guru Pun Ditiru Korbannya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved