Servis Gratis HP Jadi Jurus Oknum Guru Terduga Predator Anak di Banjar
Sejumlah bocah laki-laki di Kota Banjar diduga menjadi korban pencabulan seorang oknum guru agama sekolah dasar, HA (43).
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, BANJAR- Sejumlah bocah laki-laki di Kota Banjar diduga menjadi korban pencabulan seorang oknum guru agama sekolah dasar, HA (43).
Kini oknum guru di daerah Pataruman tersebut sudah diamankan Polres Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana mengatakan sejauh ini korban dari oknum guru yang sudah diketahui jumlahnya ada sepuluh bocah laki-laki.
Pelaku diduga melakukan perbuatannya pada sejumlah korban di kios gawai atau konter miliknya.
"Korban diiming-imingi diberikan servis hape gratis di konter pelaku," kata AKBP Yulian Perdana saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Banjar, Rabu (25/9/2019).
Selain mengiming-imingi servis hape gratis, pelaku juga memberikan sejumlah barang kepada korban agar kelakuannya tidak dibocorkan.
• Tolak Kebiri Kimia, Aris Terpidana Predator Anak di Mojokerto: Mending Saya Dihukum Mati
• Kisah Pilu Ibu di Tasik, Suami Meninggal Besarkan Anak yang Idap Cerebral Palsy, Makan Berlauk Garam
Sepintar-pintarnya tupai melompat tetap jatuh juga, kelakuan bejat pelaku terendus polisi saat ada dua bocah melapor menjadi korban pencabulan.
Yulian mengatakan kasus ini berawal dari laporan dua anak berusia enam dan tujuh tahun.
"Kedua korban mengaku dicabuli seorang pelaku yang berusia 11 tahun. Saat diamankan pelaku yang berusia 11 tahun ternyata merupakan korban (pencabulan) anak usia 12 tahun," tuturAKBP Yulian Perdana.
"Setelah didalami pelaku 12 tahun ini merupakan korban pencabulan HA yang diketahui guru honorer di sekolah dasar di daerah Pataruman," kata Yulian Perdana.
• Bejat, Oknum Guru SD di Sleman Cabuli Siswinya di Kemah dan UKS Sekolah
Pada saat diamankan pada Minggu (22/9/2019) kemarin, HA tengah bersama dua orang bocah yang diduga juga korban.
"Kami temukan dua anak dalam penguasaannya. Pengakuan tersangka, anak itu tiga bulan jadi objek seksual," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 4, 5, 6, dan 7.
"Hukuman tergantung sistem peradilan. Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," jelas dia.
Adanya penyediaan pasal, lanjutnya, bisa menambah hukuman pidana selama sepertiga hukuman maksimal.