Video Syur Wanita Berseragam ASN Viral, Video Dibuat Guru Honorer di Tempat yang Tak Biasa
Sebuah video syur yang memperlihatkan wanita berseragam PNS viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Ia menjadi pelaku penyebaran video asusila.
RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori handphone, akun google drive, dan mobil sedan berwarna putih.
• Dua Guru Honorer di Video Asusila ASN Pemprov Jabar Dipecat oleh Sekolah, Saya Sedih dan Kecewa

Pemeran wanita berprestasi
RJ (30), perempuan yang mengenakan seragam PNS berlogo Pemprov Jabar dalam video syur viral jadi sorotan.
Belakangan diketahui, RJ ternyata berprestasi.
Perempuan yang berstatus sebagai guru honorer Bahasa Inggris di sebuah sekolah swasta di Purwakarta itu pernah menyabet prestasi di bidang UMKM.
RJ adalah pelaku UMKM yang pernah menyabet juara tiga tingkat provinsi Jawa Barat.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika tak membantah saat ditanya soal kebenaran prestasi RJ.
Kendati demikian, Anne tak mengetahui sosok RJ yang mana orangnya.
"Ada di bagian dinas yang melaksanakan perlombaan kemarin itu. Saya tahu ada perlombaan, tapi orangnya sampai saat ini saya belum tahu. Nanti kami akan turunkan untuk tim investigasi," katanya seusai menghadiri acara pembukaan rapat pleno PBNU, di Pondok Pesantren Al-Muhajirin 2, Kabupaten Purwakarta, Jumat (20/9/2019).
Lebih lanjut Anne mengatakan, belum mengetahui secara pasti apakah RJ adalah PNS (ASN) atau bukan.
Jika PNS, tentu saja ada penindakan keras terkait tindakan indisipliner.
Paling berat, yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai PNS.