Dalam Dua Pekan Terungkap 21 Kasus Narkoba di Bandung, Ada Kurir Sabu-sabu Antar Provinsi

Pada 21 kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polrestabes Bandung, satu di antaranya ialah kasus peredaran narkoba

Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
tribunjabar/haryanto
Pengungkapan kasus narkoba oleh Polrestabes Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pada 21 kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polrestabes Bandung, satu di antaranya ialah kasus peredaran narkoba antar provinsi.

Hal tersebut terungkap setelah pelaku berinisial HI ditangkap pada operasi yang digelar dalam dua minggu terakhir ini.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema mengatakan bahwa HI telah menjadi target operasi Satres Narkoba.

Hal itu dikatakannya saat menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (17/9/2019).

"Dari yang bersangkutan kami amankan sebanyak 381 gram sabu yang siap edar," kata Irman.

HI diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba antar provinsi di Indonesia.

Dihantam Botol, Perut Ditusuk dan Dipukuli, Preman di Bandung Ini Tetap Melawan, Akhirnya Begini

Menurut pengakuan tersangka, dia bertugas di wilayah Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta.

Pada pengakuannya itu HI sudah dua kali melakukan pengiriman sabu-sabu ke wilayah Bandung dan sekitarnya.

"Sebagai kurir narkoba antar provinsi dia diberi upah sebesar Rp 10 juta," ujarnya.

Selain HI, ada 23 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Bandung. Dari 24 tersangka, ada dua orang diantaranya adalah wanita.

Pada pengungkapan puluhan kasus itu, Irman menyebut berhasil pula mengamankan 416,30 gram sabu-sabu dan ganja 12,25 gram.

Selain barang bukti berupa narkoba, sejumlah alat konsumsi sabu seperti bong, pipet dan korek api turut diamankan.

Termasuk juga alat pengemas sabu dan alat timbang serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi menjadi barang bukti.

Modal Janji Nikah & Jaminan Lulus Sekolah, Guru Bimbel Perkosa Murid 285 Kali Selama Hampir 2 Tahun

Irman menyebut ada beberapa cara yang dilakukan tersangka untuk melancarkan aksi jual beli narkotika di wilayah Kota Bandung.

"Sistem tempel di lokasi yang telah ditetapkan, transaksi langsung dengan kurir dan konsumen, melalui jasa pengiriman dan bertransaksi online melalui media sosial," ujar dia.

Akibat perbuatannya, HI dikenakan pasal 114 UURI No 35 tahun 2009.

Pasal tersebut ancaman hukuman pidananya hingga seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda sebesar minimal Rp 1 miliar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved