Dihantam Botol, Perut Ditusuk dan Dipukuli, Preman di Bandung Ini Tetap Melawan, Akhirnya Begini

Empat pria asal Desa Campaka Mulya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Utep Abdul Gimas, Lutfi Hasan

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
sidang kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Bale Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - ‎Empat pria asal Desa Campaka Mulya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Utep Abdul Gimas, Lutfi Hasan, Rohimat dan Yogi Irmawan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (17/9/2019).

Keempatnya didakwa kasus pengeroyokan secara bersama-sama terhadap pria bernama Jajang Oni pada Juni 2019. ‎Jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung, Sandu Septi Murhanta mendakwa keempatnya dengan Pasal 170 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan maut. Dan, melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang," ujar Sandy.

Menurut jaksa, kasus ini bermula saat Utep Abdul Gomas menerima pengaduan dari keponakannya, Pepep yang dipalak uang Rp 20 ribu oleh Jajang Oni. Pengaduan itu ditindak lanjuti Utep dengan mengumpulkan kawan-kawannya seperti Lutfi Hasan, Rohimat dan Yogi Irmawan.

Selain itu, Utep juga mengumpulkan teman-temannya yang lain hingga delapan orang. Mereka kemudian menemui korban seraya menggerung-gerungkan knalpot  sepeda motor.

Ini Nama-nama Calon Pimpinan DPRD Jabar, 3 Muka Baru dan 3 Muka Lama, Dulu Ketua Sekarang Wakil

Saat itu, korban keluar dan menghardik para dengan terdakwa dengan mengatakan, "Saha tadi nu ngagerung-gerung motor deket imah aing (siapa tadi yang menggerung-gerung knalpot motor dekat rumah saya," ujar jaksa Sandy, menirukan ucapan korban.

Informasi yang dihimpun, korban dikenal sebagai preman di desa itu.

"Saat itu, terdakwa Rohimat sempat beradu mulut dengan Jajang Oni dan mengatakan, 'Ari maneh hirup teh nanaonan ngaresahkeun masyarakat (kamu ini apa-apan hidupnya meresahkan masyarakat),' ujar jaksa Sandi, menirukan ucapan terdakwa Rohimat sebelum kejadian.

Merasa ditantang, korban Jajang Oni tidak terima dan balas menghardik sambil marah-marah.

"Seketika terdakwa Utep memukulkan botol minuman keras ke Jajang Oni bersama terdakwa Yogi Irmawan yang menendang. Lalu diikuti Lutfi Hasan menusukan golok ke arah perut lalu memukul korban hingga jatuh tersungkur," kata Sandy.

Meski sudah tersungkur karena ditusuk, dihantam botol minuman keras, dan dipukuli, Jajang Oni masih bisa bangkit dan sempat membentak dan melawan.

Modal Janji Nikah & Jaminan Lulus Sekolah, Guru Bimbel Perkosa Murid 285 Kali Selama Hampir 2 Tahun

"Korban sempat melawan dan menghardik para para pelaku penganiayaan dan menantang untuk berkelahi. Namun, belum sempat melawan, korban keburu dikeroyok oleh empat terdakwa dan massa secara bertubi-tubi‎ menggunakan tangan kosong dan bambu," ujarnya.

Sang preman itu kemudian tersungkur dengan tubuh bersimbah darah di jalan. Pelaku lalu meninggalkan korban. Hasil visum, korban mengalami luka seluruh kepala, wajah, ‎punggung, dan perut.

"Berdasarkan hasil visum, sebab kematian korban karena kekerasan benda tajam berupa luka bacok dan pendarahan hebat organ dalam perut," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved