Viral di Media Sosial
Sakit Hati Lihat Wajah Sang Ayah Bengkak Babak Belur Dipukul Geng Motor di Cimahi, Anak Curhat Pilu
Seorang anak mencurahkan kekesalannya, ia sakit hari wajah sang ayah bengkak babak belur dipukul Geng Motor tak bertanggung jawab di Cimahi
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.
Polisi menetapkan NV (20) dan APR (17), dua wanita pelaku penganiayaan guru SD Pabangiang, Gowa, Sulawesi Selatan sebagai tersangka.
Kedua pelaku diketahui merupakan kakak beradik.
• Viral Parah, Wanita Diminta Beri Bukti Keperawanan oleh Tunangan, Dokter Buat Pengakuan di Twitter
"Polres Gowa akan terus melakukan pengembangan dengan kejadian ini, seiring dengan dua tersangka yang telah diamankan atas aksi penyerangan terhadap seorang guru di dalam kelas," ujar Shinto Silitonga, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (5/9/2019).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara. Shinto mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari kasus tersebut.
Ditambahkan Shinto, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru atas kasus itu.
"Tentunya, kami juga tak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dengan peristiwa yang berbeda dalam satu rangkaian kejadian ini. Sesuai dengan laporan polisi yang diterima nanti," ucap Shinto.