Rekam Jejak IH Anggota DPRD Bandung Diduga Terlibat Korupsi RSUD di Padang

Seorang anggota DPRD Bandung berinisial IH diduga terlibat kasus korupsi RSUD di Padang. Berikut rekam jejaknya.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
Shutterstock
ilustrasi korupsi 

"Kami sebagai pihak rumah sakit, ya, mendampingi saja," tuturnya.

Laporan Masyarakat

Kasus alkes di RSUD dr Rasidin Padang berawal dari laporan masuk dari masyarakat pada Maret 2016.

Laporan tersebut menyebutkan RSUD Rasidin Padang mendapat alokasi dana tugas pembantuan dekosentrasi APBN-TP 2013 sebesar Rp 10 miliar pada Februari 2013.

Kemudian Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) mengundang Satker RSUD untuk melakukan penelahaan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dengan melampirkan dokumen pembanding.

Reaktivasi Kereta Api di Wilayah Garut Segera Terwujud, Bupati Akan Ajukan Nama Kereta

Setelah semuanya beres, keluar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr Rasidin. Setelah SK keluar, barulah dilakukan proses lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Padang.

Pada proses lelang dilakukan evaluasi oleh panitia terhadap dokumen penawaran yang masuk dari empat peserta lelang.

Sampai akhirnya ditetapkanlah oleh panitia sebagai pemenang lelang PT SMP, yang beralamat di Jakarta Timur, dengan nilai kontrak sebesar Rp 9 miliar, yang pelaksanaan kontraknya dimulai pada 1 Juli 2013 sampai serah terima barang pada November 2013.

Sampai proses pelaksanaan pengadaan selesai, PT SMP telah menerima pembayaran 100 persen sesuai dalam kontrak.

"Karena ada laporan masuk, kami melakukan penyelidikan sampai akhirnya ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna, yang dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2019).

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(tribunpadang.com/kompas.com)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved